
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.STP MH, merespons polemik pendirian SMA Siger yang diinisiasi Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.
Setelah kabar ini menggelinding liar di publik lantaran sekolah tersebut sudah menerima siswa meski perizinan belum tuntas, Disdikbud Provinsi Lampung menjadwalkan verifikasi faktual pada pekan depan.
Kepastian tersebut disampaikan Thomas usai menggelar rapat tertutup dengan pengurus Yayasan Siger Prakarsa Bunda—yayasan yang menaungi SMA Siger—di kantor Disdikbud Lampung, Jumat 20 Januari 2026.
“Dari hasil pemeriksaan berkas persyaratan pendirian SMA Siger, memang ada beberapa syarat yang sudah diajukan, namun masih perlu diverifikasi secara faktual di lapangan,” ujar Thomas kepada wartawan.
Thomas menjelaskan, verifikasi faktual ini krusial untuk memastikan kelayakan operasional sekolah. Tim Disdikbud akan turun langsung memeriksa proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang dikabarkan sudah berjalan, kondisi aset, serta aspek pendukung lainnya.
Langkah ini diambil sebelum Disdikbud mengeluarkan rekomendasi perizinan. Thomas menegaskan, pihaknya tidak akan gegabah dan tetap berpegang pada aturan hukum yang berlaku, meskipun sekolah ini membawa misi sosial.
“Setelah verifikasi, kami akan langsung rapat di lokasi untuk menyampaikan opsi rekomendasi. Proses perizinan tetap berjalan, tapi kami harus taat aturan. Ketentuannya jelas, yayasan harus memenuhi syarat mutlak untuk dapat izin,” tegasnya.
Yayasan Diisi Pejabat Teras
Berdasarkan data, Yayasan Siger Prakarsa Bunda (SK Menkumham No AHU-0016935.AH.01.04 Tahun 2025) didirikan oleh sejumlah nama beken, termasuk pejabat di lingkungan Pemkot Bandar Lampung. Lima pendirinya adalah Drs. Agus Bianto, Dr. Khaidarmansyah, S.H., M.Pd. (Ketua Yayasan), Drs. Suwandi Umar, Eka Afriana, dan Satria Utama.
Saat ini, SMA/SMK Siger dilaporkan telah menampung ratusan siswa. Ironisnya, karena belum memiliki gedung sendiri yang representatif, proses belajar mengajar “menumpang” di empat gedung SMP Negeri, yakni eks SMPN 38, SMPN 39, SMPN 44, dan SMPN 45.
Anggaran APBD Mengalir Deras
Di sisi lain, dukungan Wali Kota Eva Dwiana terhadap sekolah ini sangat masif. Pemkot Bandar Lampung tercatat telah mengucurkan anggaran awal Rp350 juta. Tak berhenti di situ, Eva Dwiana berencana menyuntikkan dana tambahan fantastis sebesar Rp5 miliar melalui APBD Perubahan 2026.
Alasan utamanya adalah misi kemanusiaan: menampung anak-anak dari keluarga tidak mampu yang gagal masuk ke SMA/SMK Negeri maupun Swasta. Namun, niat baik ini kini berhadapan dengan tembok regulasi pendidikan yang menuntut standarisasi sarana dan prosedur yang ketat. (Red)