
Lampung Selatan, sinarlampung.co-Kualitas proyek rekonstruksi jalan ruas Muara Putih – Kalisari (R.182), Kecamatan Natar, Lampung Selatan, menuai kritik tajam dari masyarakat. Meski menelan anggaran fantastis senilai Rp3,3 miliar dari APBD 2025, jalan yang baru berumur seumur jagung itu kini sudah dalam kondisi memprihatinkan.
Ironisnya, di tengah sorotan publik atas dugaan pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, muncul upaya intimidasi halus terhadap kerja jurnalistik. Pada Kamis 22 Januari 2026, seorang pria bernama Bambang yang mengaku sebagai pihak pemilik proyek menghubungi awak media.
Bukannya memberikan klarifikasi teknis yang komprehensif, ia justru meminta pemberitaan dihentikan dan konten kritik di platform TikTok dihapus. Bambang berdalih kerusakan sudah diperbaiki. Namun, permintaan penghapusan berita ini justru memicu kecurigaan publik terkait transparansi pengerjaan di lapangan.
Terdapat perbedaan mencolok antara klaim pihak proyek dengan fakta yang ditemukan awak media di lapangan: Klaim Pihak Proyek: Bambang menyebut lapisan konstruksi yang terlihat belum mencapai dasar tanah sehingga ketebalan belum bisa disimpulkan.
Pantauan visual dan pengukuran manual di titik kerusakan menunjukkan lapisan konstruksi yang terkelupas telah mencapai dasar tanah. Hal ini memperkuat dugaan bahwa ketebalan aspal/beton tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak.
Data Proyek Muara Putih – Kalisari (R.182): Nilai Kontrak: Rp3.333.879.020, Sumber Dana: APBD Lampung Selatan TA 2025, Pelaksana: CV Daenk Kobum Konstruksi, Pengawas: CV Anugerah Perdana Konsultan, dab waktu Pengerjaan: November 2025
Masyarakat Natar kini mempertanyakan peran CV Anugerah Perdana Konsultan selaku pengawas. Kerusakan dini ini memicu spekulasi adanya pembiaran terhadap pengerjaan yang diduga asal-asalan. “Jika sesuai spesifikasi dan sudah diperbaiki, buktikan secara terbuka. Bukan malah meminta media diam,” ujar seorang warga setempat yang geram melihat kondisi jalan di lingkungannya.
Sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, upaya menghalangi atau meredam pemberitaan atas fakta lapangan adalah tindakan yang keliru. Media menjalankan fungsi kontrol sosial agar uang rakyat yang digunakan dalam APBD benar-benar kembali dalam bentuk infrastruktur berkualitas, bukan proyek formalitas.
Proyek lain di Lampung Selatan yang juga disorot yaitu proyek jalan hotmix senilai Rp2,9 miliar di Lampung Selatan, karena hancur belum genap sebulan setelah pengerjaan. Indikasi dilokasi pekerjaan adanya masalah kualitas pada proyek jalan pada awal Januari 2026.
Selain kerusakan, terdapat laporan tiga paket pekerjaan jalan di Dinas PUPR Lampung Selatan tahun anggaran 2025 senilai total Rp18 miliar yang molor pengerjaannya hingga Januari 2026.
Masih banyak jalan rusak di Lampung Selatan menjadi sorotan, dengan total perbaikan yang ditargetkan mencapai ratusan kilometer pada 2025-2026.
Hingga saat ini, pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampung Selatan maupun kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi tertulis terkait dugaan pelanggaran spesifikasi teknis tersebut. (Red)