
Jakarta, sinarlampung.co-Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman untuk segera menghentikan perkara hukum yang menjerat Adhe Pressly Hogi Minaya. Hogi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar pelaku penjambretan istrinya hingga mengakibatkan pelaku meninggal dunia di Sleman, Yogyakarta.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 28 Januari 2026.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi III menegaskan bahwa kasus ini harus dihentikan demi kepentingan hukum. Dasar yang digunakan adalah instrumen hukum terbaru dalam KUHP Nasional, yakni:
Pasal 65 huruf M UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP): Memberikan wewenang kepada jaksa untuk menghentikan penuntutan.
Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP): Mengatur tentang alasan pembenar bagi seseorang yang melakukan tindakan darurat.
Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023: Menginstruksikan penegak hukum untuk lebih mengedepankan nilai keadilan dibandingkan sekadar kepastian hukum formal.
“Kami menemukan fakta yang sangat jelas bahwa Pak Hogi tidak layak ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa ini tidak seharusnya dinyatakan sebagai peristiwa pidana,” tegas Habiburokhman usai rapat.
Di sisi lain, Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo mengakui adanya dilema dalam penanganan kasus ini. Ia menjelaskan bahwa posisi kepolisian secara prosedural adalah mengumpulkan bukti, bukan memutus keadilan layaknya hakim.
“Kami berdiri di dua kaki antara korban dan pelaku. Kewenangan kami hanya sebatas membuat terang suatu tindak pidana melalui bukti-bukti,” ujar Edy. Meski begitu, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Hogi dengan pertimbangan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pembelaan terpaksa (noodweer).
Edy Setyanto Erning Wibowo juga secara langsung menyampaikan permintaan maaf kepada Hogi Minaya dan istrinya, Arsita Minaya, di hadapan para anggota DPR RI. Keduanya turut hadir dalam rapat tersebut dan mendengarkan langsung pernyataan dari Kapolres Sleman.
Permohonan maaf itu disampaikan dalam forum resmi parlemen sebagai bentuk pengakuan atas kekeliruan dalam proses penegakan hukum yang sebelumnya dilakukan. Langkah tersebut menjadi pengakuan terbuka aparat kepolisian atas kesalahan penerapan hukum yang sempat memicu kritik luas dari masyarakat dan wakil rakyat.
Habiburokhman menggarisbawahi bahwa tuntutan DPR bukanlah penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ), melainkan penghentian perkara sepenuhnya karena perbuatan Hogi dianggap tidak melawan hukum secara materiil. Surat resmi terkait kesimpulan rapat ini telah ditandatangani dan akan segera dikirimkan kepada Kejaksaan Agung serta Kapolri untuk segera ditindaklanjuti. (Red)