
LAMPUNG TENGAH, sinarlampung.co-Seorang advokat, Agung Edi Handoko GW, S.H., resmi melaporkan sebuah akun media sosial TikTok ke Polres Lampung Tengah atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Akun tersebut dituding mengunggah konten yang menyebut pelapor masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta melakukan pemerasan.
Laporan resmi tersebut diterima oleh pihak kepolisian pada Senin 26 Januari 2026 dengan pendampingan hukum dari delapan pengacara dari LBH Diah Pratiwi & Partners. Kuasa hukum pelapor, Edi Dwi Nugroho, menyayangkan adanya unggahan yang tidak berdasar tersebut. Menurutnya, tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya sangat mencederai martabat profesi advokat.
“DPO dalam kasus apa? Siapa yang diperas? Tolong dibuktikan. Jangan membuat tudingan tanpa dasar dan sembarangan memuat sesuatu yang tidak jelas kebenarannya di media sosial,” tegas Edi kepada awak media, Selasa 27 Januari 2026.
Ia menambahkan bahwa konten tersebut tidak hanya merugikan kliennya secara pribadi, tetapi juga melecehkan profesi hukum yang sedang dijalankan.
Di tempat yang sama, Diah Pratiwi, S.H., selaku rekan kuasa hukum pelapor, mendesak Polres Lampung Tengah untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menekankan bahwa advokat memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugas profesinya sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Klien kami memiliki legalitas yang jelas dan dilindungi hak imunitas sebagai advokat yang tergabung dalam Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI),” jelas Diah.
Menurut Diah, unggahan tersebut telah menimbulkan kerugian moril dan immateriil yang besar bagi kliennya. Ia memperingatkan pengguna media sosial agar lebih bijak dalam menyebarkan informasi.
“Setiap konten yang dimuat di media sosial harus dapat dipertanggungjawabkan. Jika tidak, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi,” ujarnya. (Red)