
LAMPUNG SELATAN, sinarlampung.co-Proses lelang proyek rekonstruksi jalan Pardasuka – Suban di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan tahun anggaran 2025 kini berada di bawah sorotan tajam publik. Sebuah temuan dokumen mengindikasikan adanya praktik “tender kurung” atau pengondisian pemenang terhadap perusahaan yang secara teknis dianggap belum layak.
Dalam dokumen pengadaan di LPSE Lampung Selatan, tertulis syarat mutlak bagi pelaksana: Wajib memiliki pengalaman konstruksi minimal dalam kurun waktu 4 tahun terakhir. Namun, fakta yang ditemukan Tim Media Praduga Indonesia menunjukkan realita yang bertolak belakang pada pemenang tender, CV Adie Jaya Perkasa:
Akte Pendirian: Baru disahkan Kemenkumham pada 23 Juni 2025. (Usia perusahaan belum genap satu tahun).
Sertifikat Badan Usaha (SBU): Baru diterbitkan pada 31 Juli 2025 oleh PT Himjasa Sertifikasi Mandiri.
Tenaga Ahli: Sertifikat atas nama M. Davi Erdiyansah baru terbit 21 Juli 2025.
Secara logika administratif, bagaimana mungkin perusahaan yang baru berdiri pada Juni 2025 mampu memenuhi syarat pengalaman kerja empat tahun? Kejanggalan ini memperkuat dugaan bahwa proses evaluasi oleh Pokja BPBJ hanyalah formalitas belaka.
| Aspek | Informasi Proyek |
| Nama Pekerjaan | Rekonstruksi Jalan Pardasuka – Suban (R.140) |
| Lokasi | Kec. Katibung dan Kec. Merbau Mataram |
| Nilai Kontrak | Rp7.993.117.557 |
| Pemenang | CV. ADIE JAYA PERKASA |
| Status Perusahaan | Baru berdiri (Juni 2025) |
Praktik memenangkan perusahaan “instan” untuk proyek bernilai miliaran rupiah ini diduga kuat melanggar UU No. 5 Tahun 1999: Terkait larangan persekongkolan dalam tender yang menghambat persaingan usaha sehat.
Perpres Pengadaan Barang/Jasa: Pelanggaran terhadap prinsip transparan, akuntabel, dan bersaing. UU Tipikor (Pasal 2 dan 3): Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang oleh PPK Dinas PUPR dan Pokja BPBJ yang menguntungkan pihak tertentu dan berpotensi merugikan negara.
Kekhawatiran utama masyarakat bukan hanya soal administrasi, melainkan kualitas jalan. Menyerahkan pengerjaan jalan senilai Rp7,9 miliar kepada perusahaan tanpa rekam jejak teknis (pengalaman) sangat berisiko pada daya tahan konstruksi yang dihasilkan.
Sampai laporan ini diterbitkan, baik pihak Pokja BPBJ maupun Dinas PUPR Lampung Selatan masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan di balik kemenangan CV Adie Jaya Perkasa yang dianggap “cacat kualifikasi” tersebut. (Red)