
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung memastikan bahwa kasus dugaan korupsi penerimaan 383 honorer fiktif yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, telah masuk ke tahap penyidikan. Saat ini, penyidik tengah fokus merampungkan berkas perkara dengan menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kasubdit III Tipidkor Polda Lampung, Donny HD, S.E., S.H., M.H., saat menerima audensi jajaran Komite Anti Korupsi Indonesia (LSM Kaki Lampung) di markas Polda Lampung, Senin (26/1/2026).
“Proses hukum terhadap dugaan honorer fiktif ini terus berlanjut dan saat ini sudah dalam tahap penyidikan. Kami sedang menunggu pihak auditor BPK Lampung untuk melengkapi berkas terkait rincian kerugian negara,” jelas Donny HD di hadapan perwakilan LSM dan jajaran kepolisian yang hadir.
Ketua Umum LSM Kaki Lampung, Lucky Nurhidayah, S.H., yang hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan dukungan penuh atas langkah tegas Polda Lampung. Ia menilai progres penyidikan ini menjadi sinyal positif dalam pemberantasan korupsi di wilayah Lampung, sejalan dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
“Kami mengapresiasi kinerja Subdit III Tipidkor yang telah menaikkan status kasus ini ke penyidikan. Kami akan terus mendukung penuh kepolisian agar kasus yang merugikan daerah ini diusut hingga tuntas,” ujar Lucky.
Audensi yang berlangsung di ruang Subdit III Tipidkor ini turut dihadiri oleh jajaran perwira menengah dan pertama, di antaranya:
Donny HD, S.E., S.H., M.H. (Kasubdit III Tipidkor Polda Lampung)
Rossi Platini, S.H., M.H. (Ps. Panit 1 Unit IV Subdit III)
Doni Putra, S.H., M.H. (Ps. Panit II Unit IV Subdit III)
AKP Justin, S.H., M.H. (Kasat Intel Res Lamsel)
Iptu Dita Hidayatullah, S.H., M.H. (Kanit Intel Sosbud Polres Lamsel)
Ipda Gevri (Intel Sosbud Polda Lampung)
Pertemuan tersebut ditutup dengan komitmen bersama untuk menjaga transparansi selama proses penyidikan berlangsung hingga perkara siap dilimpahkan ke kejaksaan. (Red)