
TULANG BAWANG, sinarlampung.co – Polemik agraria di Tulang Bawang kembali memanas. PT Sugar Group Companies (SGC) dilaporkan masih terus melakukan aktivitas perkebunan tebu, kendati Hak Guna Usaha (HGU) pada enam anak perusahaannya dikabarkan telah dicabut oleh Kementerian ATR/BPN.
Tak hanya itu, perusahaan raksasa gula tersebut juga dinilai tidak mengindahkan instruksi Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, yang sebelumnya meminta agar lahan yang bersengketa dengan masyarakat Kampung Bakung Ilir, Bakung Udik, dan Bakung Rahayu (Tiga Bakung) tidak dikelola untuk sementara waktu (status quo).
Tokoh masyarakat setempat, Rengga, mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan perusahaan yang dinilai arogan tersebut.
“Kami masyarakat Kampung Tiga Bakung sangat menyayangkan masih adanya aktivitas pengolahan lahan oleh anak perusahaan SGC, yakni PT Sweet Indo Lampung (SIL) dan PT Indo Lampung Perkasa (ILP),” ujar Rengga kepada wartawan, Minggu 25 Januari 2026.
Langgar Kesepakatan Status Quo
Menurut Rengga, dalam kunjungan Kapolda Lampung beberapa waktu lalu, telah disepakati bahwa tanah yang menjadi objek sengketa antara SGC dan masyarakat Tiga Bakung harus berada dalam status quo alias tidak boleh ada aktivitas dari kedua belah pihak sampai ada penyelesaian hukum yang jelas.
“Namun nampaknya, pihak perusahaan SGC melalui SIL dan ILP tidak mengindahkan instruksi Bapak Kapolda tersebut. Mereka tetap mengelola lahan yang bersengketa dengan masyarakat tanpa peduli situasi di lapangan,” paparnya.
Desakan Pengukuran Ulang
Masyarakat kini mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk segera menindaklanjuti keputusan pencabutan HGU PT SGC seluas 85.244,925 hektare tersebut.
Warga meyakini, penguasaan lahan oleh SGC melalui enam anak perusahaannya telah melebihi luas HGU yang diizinkan, bahkan mencaplok tanah adat/umbul milik warga.
“Banyak tanah-tanah umbul hak masyarakat yang turut dicaplok SGC. Pemerintah harus secepatnya turun tangan melakukan pengukuran ulang dan mengembalikan hak atas tanah-tanah masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT SGC maupun anak perusahaannya belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan pelanggaran status quo dan status pencabutan HGU tersebut. (Red)