
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kini tengah memproses penyesuaian batas wilayah antara Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan. Langkah ini dinilai krusial untuk mendukung rencana perpindahan pusat pemerintahan Provinsi Lampung ke kawasan Kota Baru.
Tercatat, sebanyak delapan desa di Kecamatan Jati Agung telah menyatakan persetujuannya untuk bergabung dengan wilayah Kota Bandar Lampung. Kedelapan desa tersebut adalah Desa Purwotani, Margorejo, Sinar Rejeki, Margomulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjar Agung.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang, menjelaskan bahwa proses ini merupakan tahapan awal yang strategis.
“Ini adalah tahapan awal. Setelah persetujuan desa, kami akan mendorong persetujuan resmi dari kepala daerah terkait dan DPRD, sebelum diusulkan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang batas daerah,” ujar Binarti Bintang saat ditemui di Kantor Gubernur Lampung.
Binarti menegaskan bahwa penyesuaian ini murni merupakan penataan batas administrasi daerah sesuai mekanisme otonomi daerah, bukan sekadar perlebaran wilayah Kota Baru.
Jaminan Kemudahan Administrasi Warga
Terkait kekhawatiran masyarakat akan dampak perubahan administrasi, Pemprov Lampung telah membentuk tim percepatan yang akan fokus menangani dua isu krusial: administrasi kependudukan dan pertanahan.
“Pemerintah memastikan penyesuaian wilayah ini tidak akan menyulitkan masyarakat,” tegasnya.
Untuk administrasi kependudukan (Adminduk), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan memfasilitasi perubahan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga melalui posko pelayanan khusus.
Sementara untuk administrasi pertanahan, pemerintah akan berkoordinasi intensif dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pemerintah menjamin proses ini hanya bersifat penyesuaian administrasi wilayah dan tidak akan mengubah status kepemilikan hak atas tanah.
Target Penyelesaian
Secara keseluruhan, luas wilayah yang diusulkan dalam penyesuaian ini mencapai sekitar 8.000 hektare dengan data kependudukan yang telah terverifikasi. Selain delapan desa yang sudah setuju, Desa Way Huwi dikabarkan masih dalam tahap verifikasi untuk kemungkinan menyusul.
Pemprov Lampung menargetkan proses penyesuaian ini dapat rampung dalam waktu enam bulan. Namun, mengingat tahapan birokrasi di Kementerian Dalam Negeri, estimasi penyelesaian maksimal diperkirakan memakan waktu hingga satu tahun.
Integrasi wilayah ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan kualitas layanan publik, serta memperkokoh peran Bandar Lampung sebagai kota metropolitan yang menyangga kawasan strategis nasional Kota Baru. (Red)