
Selama puluhan tahun, publik Lampung hidup di bawah bayang-bayang sebuah anomali demokrasi yang lazim disebut sebagai “Politik Gula”. Istilah ini bukan merujuk pada manisnya kesejahteraan, melainkan pada bagaimana kekuatan modal dari raksasa perkebunan tebu—dalam hal ini PT Sugar Group Companies (SGC)—diduga kuat telah mendikte arah politik, menentukan pemenang pilkada, hingga menyetir kebijakan publik di tingkat lokal.
Namun, kabar dari Jakarta pada Januari 2026 ini membawa angin perubahan yang kencang. Pencabutan HGU seluas 85 ribu hektare oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yang diikuti oleh gerak simultan Kejagung dan KPK, bukan sekadar urusan sengketa lahan. Ini adalah genderang perang terhadap oligarki yang telah lama menyandera masa depan Lampung.
Dampak paling merusak dari “Politik Gula” adalah degradasi kualitas kepemimpinan. Ketika biaya politik seorang calon gubernur atau bupati disokong oleh satu kekuatan modal besar, maka loyalitas sang pemimpin saat menjabat tidak lagi tertuju pada rakyat, melainkan pada sang “investor”.
Kita telah melihat polanya selama bertahun-tahun: kampanye yang masif, pengerahan massa yang mewah, hingga narasi politik yang seragam. Dampaknya? Kebijakan daerah menjadi tumpul saat berhadapan dengan kepentingan korporasi. Isu-isu lingkungan, hak ulayat, hingga infrastruktur di sekitar wilayah perkebunan seringkali menjadi anak tiri dibandingkan kenyamanan operasional perusahaan.
Pernyataan Alzier Dianis Thabranie (ADT) yang meminta agar kepala daerah “pemakan duit perusahaan” ditangkap, adalah sebuah puncak kegelisahan publik yang selama ini hanya berani dibisikkan di sudut-sudut kedai kopi.
Angka Rp14,5 triliun yang dirilis BPK sebagai nilai aset negara yang dicaplok bukan sekadar deretan nol. Itu adalah hak rakyat Lampung. Bayangkan berapa banyak sekolah, jembatan, dan rumah sakit yang bisa dibangun dengan nilai sebesar itu jika dikelola secara transparan oleh negara.
Selain kerugian finansial, “Politik Gula” mematikan kompetisi politik yang sehat. Calon-calon pemimpin yang cerdas, berintegritas, namun tidak memiliki akses ke “pundi-pundi gula”, akan tersingkir sebelum bertarung. Lampung terjebak dalam lingkaran setan di mana kekuasaan hanya berputar di lingkaran yang direstui oleh penguasa modal.
Intervensi Kejagung dan KPK saat ini adalah momentum emas bagi Lampung untuk melakukan reset (pengaturan ulang) politik. Penyelidikan terhadap tempus delicti dan proses peralihan lahan milik TNI AU harus menjadi pintu masuk untuk membedah bagaimana relasi kuasa antara korporasi dan birokrasi bekerja selama ini.
Jika proses hukum ini konsisten hingga ke akar-akarnya, kita sedang melihat awal dari runtuhnya tembok besar oligarki di Lampung. Masa depan Lampung tidak boleh lagi ditentukan di ruang-ruang gelap pertemuan antara pengusaha dan calon kepala daerah, melainkan harus kembali ke kotak suara yang murni dan kebijakan yang berpihak pada rakyat.
“Tangkap wae,” kata ADT. Sebuah kalimat sederhana namun mengandung harapan besar akan keadilan. Jika aparat penegak hukum berhasil membuktikan adanya aliran dana haram untuk membiayai kekuasaan, maka ini adalah pelajaran keras bagi siapa pun: bahwa kedaulatan Lampung tidak bisa dibeli dengan manisnya janji investasi atau tebalnya uang kampanye.
Sudah saatnya rakyat Lampung mencicipi rasa demokrasi yang asli, bukan demokrasi yang telah “diberi pemanis” oleh kepentingan segelintir orang. (Juniardi)