
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi melimpahkan berkas perkara tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi penerbitan hak atas tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) RI di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Tersangka atas nama Affandy Masyah Natanarada Ningrat dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Rabu, 28 Januari 2026 mendatang.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa Affandy memiliki peran krusial sebagai jembatan dialihkannya aset negara kepada perorangan. “Tersangka Affandy berperan sebagai kuasa penjual dan diduga telah memalsukan dokumen tanah milik Kemenag RI hingga dipakai dalam proses penerbitan sertifikat,“ ungkap Armen.
Perkara ini bermula dari Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 12/NT/1982 milik Kemenag yang tiba-tiba beralih kepemilikan menjadi atas nama perorangan. Berdasarkan audit dari BPKP Provinsi Lampung, manipulasi data yang dilakukan oleh para tersangka ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp54.445.547.000.
Jaringan Tersangka yang Sudah Disidangkan
Sebelum Affandy, Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka lain yang kini statusnya sudah menjadi terdakwa dan sedang menjalani persidangan, yaitu:
Lukman, S.H., M.H. (Eks Kepala BPN Lampung Selatan Tahun 2008).
Theresia Dwi Wijayanti, S.H. (Notaris/PPAT).
Drs. Thio Stefanus Sulistio (Pengusaha/Pemodal pembeli tanah).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
| Nama Tersangka/Terdakwa | Jabatan/Peran | Status Hukum |
| Lukman | Eks Kepala BPN Lamsel | Terdakwa (Sedang Sidang) |
| Theresia Dwi W. | Notaris/PPAT | Terdakwa (Sedang Sidang) |
| Thio Stefanus S. | Pengusaha/Pemodal | Terdakwa (Sedang Sidang) |
| Affandy Masyah | Kuasa Penjual/Pemalsu Dokumen | Tersangka (Sidang mulai 28 Jan 2026) |
Penyidikan belum berhenti di sini. Pihak Kejati Lampung menegaskan masih terus mendalami keterlibatan pihak lain guna mencari aktor tambahan yang mungkin terlibat dalam rantai mafia tanah ini. (Red)