
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Heru Susanto, yang tengah terlibat aksi saling lapor dengan oknum anggota DPRD Tulang Bawang, Ernawati, secara tegas membantah tuduhan penipuan dalam bisnis properti yang dialamatkan kepadanya.
Terjerat Dugaan Penipuan Properti Rp370 Juta, Heru Susanto Saling Lapor dengan Oknum DPRD
Bantahan tersebut khususnya berkaitan dengan laporan Mohammad Riswan (45), warga Perum Nusantara Permai, Sukabumi, Bandar Lampung. Melalui kuasa hukumnya, Lauratia Sirait, Heru menjelaskan bahwa hambatan dalam perjanjian kerja sama tersebut bukan didasari niat jahat (mens rea), melainkan faktor kondisional di lapangan.
Lauratia mengungkapkan bahwa laporan terhadap kliennya di Polsek Sukarame dengan nomor STPL/B/88/II/2024/SPKT/POLSEK SKM/RESTA BALAM/POLDA LPG tertanggal 16 Februari 2024, kini telah resmi dihentikan.
“Perkara tersebut terhitung sejak 11 Juni 2025 sudah dinyatakan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Kami sejak awal memiliki niat baik untuk mengganti kerugian sesuai nilai kesepakatan, namun ditolak oleh pihak pelapor karena ada permintaan yang melebihi nilai tersebut,” ujar Lauratia saat konferensi pers, Kamis 22 Januari 2026.
Ia menambahkan, pihaknya memiliki bukti otentik terkait upaya pengembalian dana tersebut. “Kami pernah mengirimkan uang sebesar Rp100 juta sebagai bentuk tanggung jawab, namun dikembalikan oleh mereka. Karena sudah SP3, saat ini kami hanya menunggu jika mereka ingin menempuh jalur gugatan perdata ke pengadilan terkait nilai kerugian tersebut,” imbuhnya.
Menurut Laura status hukum Heru Susanto dalam perkara dugaan penipuan properti yang dilaporkan Mohammad Riswan sudah terjawab gamblang. Berdasarkan dokumen resmi kepolisian, penyidikan perkara tersebut telah resmi dihentikan karena dinilai bukan merupakan peristiwa pidana.
Melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SP3/02/VI/2025/Reskrim yang dikeluarkan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Sukarame, Resta Bandar Lampung, tertanggal 11 Juni 2025. “Bahwa keluarnya SP3 ini memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan nama baik kliennya.,” katanya.
“Dalam poin perintah surat tersebut jelas tertulis bahwa alasan penghentian adalah karena perkara ini bukan merupakan peristiwa pidana. Artinya, tuduhan penipuan atau penggelapan yang selama ini dialamatkan kepada klien kami tidak terbukti secara unsur pidana,” ujar Lauratia.
Terkait perselisihan dengan oknum anggota DPRD Tulang Bawang, Ernawati, pihak Heru Susanto memilih untuk tetap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada penyidik Polri.
“Terkait urusan dengan Saudari Ernawati, biarlah penyidik bekerja. Kami fokus pada fakta-fakta hukum yang ada. Dengan adanya SP3 dalam kasus properti ini, publik bisa melihat bahwa klien kami tidak memiliki niat jahat seperti yang dituduhkan selama ini,” pungkasnya.
Surat SP3 tersebut ditandatangani oleh Kapolsek Sukarame selaku penyidik, Kompol M. Rohmawan, S.H., M.M., yang secara resmi mengakhiri proses penyidikan yang telah berjalan sejak Juni 2024 tersebut. (Red)