
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Pemerintah Kecamatan Way Sulan menertibkan aktivitas tambang pasir ilegal yang beroperasi di aliran sungai dan lahan persawahan Desa Karang Pucung, Rabu, 21 Januari 2026. Penertiban dilakukan setelah adanya laporan masyarakat dan temuan bahwa kegiatan tersebut telah berjalan hampir satu tahun tanpa izin resmi.
Aktivitas penambangan pasir tersebut dinilai telah merusak tanggul sungai dan menimbulkan risiko keselamatan bagi warga sekitar. Selain itu, bekas galian penambangan berpotensi menjadi kubangan berbahaya, terutama saat musim hujan.
Camat Way Sulan, Fitri Hidayat, membenarkan langkah penertiban tersebut. Ia mengatakan, pihak kecamatan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Way Sulan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan pengecekan di lapangan. Hasilnya, penambang tidak memiliki izin operasional dan aktivitasnya telah menyebabkan kerusakan pada tanggul sungai,” ujar Fitri.
Menurutnya, penutupan tambang pasir dilakukan karena dampak yang ditimbulkan cukup serius bagi lingkungan dan masyarakat. “Kita harus bertindak tegas karena aktivitas ini merusak lingkungan dan berpotensi merugikan banyak pihak,” tegasnya.
Di sisi lain, pemilik tambang pasir, Tasroni, mengklaim bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk memperbaiki kondisi lahan sawah. Ia menyebut, pasir yang disedot bertujuan menurunkan permukaan sawah yang dinilai terlalu tinggi.
“Setelah penyedotan pasir, kami berencana melakukan penimbunan kembali agar lahan siap ditanami padi,” jelas Tasroni.
Meski demikian, pihak kecamatan menegaskan bahwa alasan apa pun tidak membenarkan kegiatan penambangan tanpa izin. Seluruh aktivitas penambangan wajib memenuhi perizinan dan ketentuan yang berlaku guna mencegah kerusakan lingkungan serta dampak buruk bagi masyarakat sekitar. (Waluyo)