
Tanggamus, sinarlampung.co – Integritas pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Tanggamus kini berada di bawah bayang-bayang skeptisisme publik. Pengakuan provokatif Ahmad Rozali, Kepala Pekon Sukadamai, Kecamatan Gunung Alip, mengungkap adanya praktik setoran rutin terstruktur yang membebani anggaran desa dengan nominal berkisar antara Rp5 juta hingga Rp7 juta per pekon setiap tahunnya, Rabu, 21 Januari 2026.
Mekanisme Pengumpulan Dana: Kolektif dan Terorganisir
Rozali membeberkan bahwa aliran dana ini bukan sekadar insiden sporadis, melainkan mekanisme yang dihimpun secara kolektif melalui Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Dana tersebut diduga kuat merembes ke berbagai lini, mulai dari level kecamatan hingga menyentuh “pihak tertentu” di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
Meski enggan merinci identitas spesifik para penerima manfaat (beneficiaries), Rozali menegaskan bahwa praktik ini merupakan fenomena umum yang juga dilakukan oleh pekon lain dengan skema nominal yang “disesuaikan” dengan kapasitas fiskal masing-masing desa.
Ancaman terhadap Akuntabilitas Publik
Narasi ini memicu alarm bagi para pegiat antikorupsi. Kekhawatiran utama terletak pada sumber pendanaan; besar kemungkinan dana tersebut bersumber dari pos Dana Desa atau profit Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Jika terbukti, hal ini merupakan bentuk deviasi anggaran yang mencederai prinsip pemberdayaan masyarakat desa demi kepentingan segelintir elite.
Respons Intelektual: Desakan Audit Investigatif
Menanggapi kegaduhan ini, Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Tanggamus (FK-IMT), Muhammad Ali, S.H., M.H., menuntut langkah konkret dari otoritas pengawas.
“Pernyataan ini adalah sebuah whistleblowing yang harus ditindaklanjuti secara serius. Jika benar anggaran negara—baik Dana Desa maupun BUMDes—disalahgunakan untuk ‘upeti’ birokrasi, maka ini adalah pelanggaran hukum berat. Inspektorat Daerah dan APIP harus segera melakukan audit investigatif untuk memutus rantai impunitas ini,” tegas Ali.
Kebuntuan Konfirmasi
Hingga saat ini, pihak Apdesi, jajaran pemerintah kecamatan, maupun Pemerintah Kabupaten Tanggamus masih memilih untuk bungkam. Belum ada pernyataan resmi guna menanggapi pengakuan yang mempertaruhkan kredibilitas tata kelola pemerintahan di Tanggamus tersebut. (S’Kheir)