
Subang, sinarlampung.co-Satreskrim Polres Subang menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga melakukan pemerasan terhadap belasan Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Pamanukan dan Sukasari.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan salah satu Kades di Kecamatan Pamanukan yang merasa resah dan terintimidasi oleh aksi pelaku.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus mengirimkan surat permohonan data terkait pengelolaan Dana Desa dan aset desa. Surat tersebut diduga sengaja dirancang untuk mencari-cari kesalahan administratif di tingkat desa.
“Pelaku mengancam akan memublikasikan dan melaporkan kegiatan yang dibiayai Dana Desa kepada Aparat Penegak Hukum (APH) jika permintaannya tidak dipenuhi. Mereka menawarkan ‘koordinasi berbayar’ agar masalah tersebut tidak diviralkan,” jelas Dony Eko Wicaksono saat memimpin press release di Mapolres Subang, Kamis 15 Januari 2026.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Subang bersama Polsek Pamanukan ini dilakukan pada Minggu 11 Januari 2026 di Kantor Desa Pamanukan Hilir. Petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial TY. Saat ditangkap, TY tengah menerima uang tunai dari dua orang kepala desa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, TY mengaku hanya menjalankan perintah dari WY, yang merupakan Ketua dari oknum LSM tersebut. Saat ini, WY telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: Uang tunai sebesar Rp2.500.000 (sisa dari total dugaan pemerasan). Dua unit telepon seluler (HP) milik pelaku. Satu unit sepeda motor. Surat somasi yang digunakan untuk mengancam korban. Bukti percakapan WhatsApp berisi ancaman dan permintaan uang.
“Berdasarkan keterangan sementara, pelaku diduga telah mengumpulkan uang total senilai Rp8.750.000 dari 13 kepala desa di wilayah Pamanukan dan Sukasari. Kami masih melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Kapolres Subang menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme yang berkedok organisasi atau LSM di wilayah hukumnya.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Subang. Setiap bentuk kejahatan akan kami tindak secara cepat dan tegas. Kami mengimbau para kepala desa atau aparatur pemerintahan agar jangan ragu melapor jika mengalami intimidasi serupa,” pungkasnya. (Red)