
Kota Metro, sinarlampung.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Metro mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran hukum Rumah Potong Hewan (RPH) babi di Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur.
Organisasi kemasyarakatan (Ormas) Laskar Lampung selaku pelapor mengapresiasi respons cepat pihak kepolisian sebagai tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/1/2026/SPKT.SatReskrim/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 17 Januari 2026.
Sekretaris Laskar Lampung, Antoni Gunawan, mengatakan pihaknya berinisiatif melaporkan RPH babi di Kelurahan Yosodadi karena dinilai terdapat persoalan serius terkait tata ruang, lingkungan hidup, perizinan, hingga dugaan korupsi dalam operasionalnya.
“Kami mengapresiasi Polres Metro, khususnya Tipidter Satreskrim. Penyelidikan ini penting karena dugaan pelanggaran RPH babi ini bukan perkara ringan, melainkan menyangkut banyak undang-undang,” tegas Antoni Gunawan, Senin, 19 Januari 2026.
Antoni menegaskan, operasional RPH babi di Yosodadi berpotensi kuat melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 36 ayat (1), Pasal 98 ayat (1), dan Pasal 99 ayat (1).
“Fakta lapangan menunjukkan tidak adanya IPAL sesuai standar. Limbah darah dan kotoran babi berpotensi mencemari sawah dan aliran air. Ini jelas masuk ranah pidana lingkungan,” jelas Antoni.
Selain itu, lanjut Antoni, RPH babi tersebut juga diduga melanggar tata ruang wilayah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
“Pasal 61 huruf a dan c mewajibkan setiap orang menaati rencana tata ruang dan memanfaatkan ruang sesuai peruntukannya. Pasal 69 ayat (1) mengatur pelanggaran tata ruang dapat dikenai pidana penjara hingga tiga tahun dan denda hingga Rp500 juta. Operasional RPH babi ini juga dinilai bertentangan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang diikat melalui Peraturan Wali Kota Metro, serta diduga terjadi alih fungsi lahan persawahan tanpa dasar hukum yang sah,” jelasnya.
Di sisi lain, RPH babi tersebut juga diduga bermasalah dalam perizinan berusaha. Bahkan, Laskar Lampung menduga pemilik usaha telah memberikan keterangan palsu dalam sistem Online Single Submission (OSS), yang dinilai melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 378 KUHP apabila terbukti adanya tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan.
“Oleh karena itu, kami mendesak Polres Metro untuk memeriksa pemilik usaha RPH babi yang diduga telah memberikan keterangan palsu dalam sistem OSS,” tandasnya.
Tak hanya itu, Antoni Gunawan juga menegaskan adanya indikasi kuat praktik gratifikasi kepada oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
Hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12B yang menyatakan setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dianggap sebagai suap, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
“Kami menduga ada upaya meloloskan usaha ini secara tidak sah. Jika ada gratifikasi, itu kejahatan serius dan harus dibongkar,” tegasnya.
Desak Polisi Periksa Pejabat Pemkot
Laskar Lampung juga menepis pernyataan Asisten II Pemerintah Kota Metro yang menyebut RPH babi tidak mencemari lingkungan. Pihaknya secara resmi meminta Polres Metro memeriksa Asisten II tersebut karena keterangannya dinilai bertentangan dengan fakta di lapangan.
“Pejabat publik tidak boleh memberikan pernyataan yang menyesatkan. Ini menyangkut tanggung jawab hukum dan moral,” kata Antoni.
Menutup pernyataannya, Antoni Gunawan menegaskan Laskar Lampung akan mengawal penuh proses penyelidikan dan berdiri bersama aparat penegak hukum.
“Kami tidak akan mundur. Siapa pun yang terlibat, baik pengusaha maupun pejabat, harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Kota Metro tidak boleh menjadi tempat subur bagi pelanggaran dan kejahatan lingkungan,” pungkasnya. (Robby/*)