
Oleh: Syahrial (Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur)
Penguatan Satuan Pengawas Internal (SPI) di rumah sakit pemerintah dan rumah sakit TNI yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU) bukan lagi sekadar pilihan kebijakan, melainkan kewajiban hukum. Fleksibilitas pengelolaan keuangan yang diberikan negara kepada BLU ibarat pisau bermata dua: ia memberikan kemudahan operasional, namun tanpa pengawasan ketat, ia berpotensi menjadi celah penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 186 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan rumah sakit wajib berlandaskan prinsip akuntabilitas, mutu pelayanan, keselamatan pasien, serta kepatuhan hukum. Sebagai institusi yang mengelola dana publik, rumah sakit BLU tidak boleh berada dalam posisi rawan akibat lemahnya sistem kendali internal.
Dalam kacamata Hukum Administrasi Negara, SPI adalah bagian integral dari Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2008. Pasal 2 regulasi tersebut mewajibkan setiap pimpinan instansi menyelenggarakan SPIP untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi.
Kehadiran SPI bukan sekadar urusan manajerial, melainkan instrumen negara untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan maladministrasi. Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, setiap rupiah uang negara harus dikelola secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. SPI-lah yang bertugas memastikan prinsip tersebut bukan sekadar jargon di atas kertas.
Pola Pengelolaan Keuangan (PPK-BLU) berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2005 jo. PP Nomor 74 Tahun 2012 memang memberikan kewenangan luas bagi rumah sakit untuk mengelola pendapatan layanan secara langsung. Namun, fleksibilitas ini tetap memiliki koridor hukum yang jelas.
Pasal 58 PP BLU menekankan tanggung jawab penuh pimpinan atas kinerja dan keuangan. Di sinilah SPI berperan sebagai fungsi check and balance internal. BLU bukanlah “zona bebas pengawasan”. Sebaliknya, karena mengelola anggaran negara secara mandiri, rumah sakit BLU seharusnya diawasi lebih ketat dibandingkan unit kerja biasa.
Sektor pengadaan obat, alat kesehatan (alkes), dan jasa medis merupakan area yang paling rentan terhadap praktik korupsi. Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, SPI memiliki mandat strategis untuk mengawal proses tender agar tetap kompetitif dan transparan.
Tanpa SPI yang kuat, potensi mark-up, konflik kepentingan, hingga pengaturan pemenang tender akan sulit dihindari. Perlu diingat, pengadaan di rumah sakit menyangkut nyawa manusia; kelemahan pengawasan di sektor ini tidak hanya merugikan finansial negara, tetapi juga mengancam keselamatan pasien.
Selain itu, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) seperti alkes canggih dan infrastruktur gedung harus dipastikan tidak menjadi aset yang terbengkalai (idle asset) atau hilang tanpa pertanggungjawaban.
Fungsi pengawasan SPI tidak boleh berhenti pada kolom angka dan neraca keuangan saja. Berdasarkan UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, SPI memiliki peran dalam audit operasional guna menilai kepatuhan terhadap SOP pelayanan. Pengawasan mutu layanan adalah bentuk nyata perlindungan negara terhadap hak kesehatan warga negara.
Khusus pada rumah sakit TNI, karakteristik disiplin militer dan sistem komando seharusnya menjadi kekuatan tambahan bagi SPI. Disiplin tersebut harus selaras dengan akuntabilitas keuangan negara, sehingga setiap rekomendasi audit dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tegas tanpa hambatan birokrasi.
Penguatan SPI harus dilakukan secara menyeluruh melalui regulasi internal yang mengikat, peningkatan kompetensi auditor (seperti sertifikasi CFrA), serta dukungan penuh dari jajaran pimpinan. Tanpa independensi dan dukungan pimpinan, SPI hanya akan menjadi simbol administratif yang mandul.
Jika negara serius dalam menjaga uang rakyat dan meningkatkan mutu layanan kesehatan, maka memperkuat SPI adalah langkah mendesak. Ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan pemenuhan tanggung jawab konstitusional negara terhadap rakyatnya..****