Oleh: Juniardi SIP SH MH
Di gedung-gedung parlemen daerah (DPRD), suara ketukan palu pimpinan sidang sering dianggap sebagai simbol keberhasilan kinerja. Setiap tahun, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan bangga memamerkan target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Semakin banyak Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan, seolah semakin produktif pula wakil rakyat bekerja. Namun, di balik euforia pengesahan itu, tersimpan borok lama yang tak kunjung sembuh: Inflasi regulasi yang hampa makna.
Banyak Perda lahir cacat sejak dalam kandungan. Penyebab utamanya adalah penyusunan yang tidak didasarkan pada riset sosiologis dan yuridis yang mendalam. Naskah Akademis (NA), yang seharusnya menjadi “nyawa” dan landasan ilmiah sebuah regulasi, seringkali direduksi hanya menjadi tumpukan kertas formalitas demi menggugurkan kewajiban administrasi.
Riset atau “Copy-Paste”?
Rahasia umum di dunia legislasi daerah adalah fenomena “Copy-Paste”. Demi mengejar target pengesahan (dan tentunya pencairan anggaran pembahasan), Naskah Akademis seringkali dibuat asal jadi.
Modusnya sederhana ambil Naskah Akademis dari daerah lain, ganti judul kotanya, sesuaikan sedikit pasal-pasalnya, dan jadilah dokumen tebal yang terlihat ilmiah. Tak jarang kita temukan kasus memalukan di mana nama daerah asal “lupa” diedit dalam draf Perda daerah lain.
Akibatnya, kajian tersebut kehilangan konteks lokalitas. Apa yang cocok diterapkan di Surabaya atau Bandung, belum tentu relevan jika dipaksakan di daerah lain dengan kultur dan kemampuan fiskal yang berbeda. Naskah Akademis yang seharusnya membedah akar masalah sosiologis masyarakat, berubah menjadi dokumen “pesanan” untuk memuluskan proyek legislasi.
Anggaran Raksasa untuk “Macan Kertas”
Ironisnya, proses pembuatan produk “sampah” ini menelan biaya yang tidak sedikit. Mari kita bedah pos anggarannya. Misal biaya penyusunan Naskah akademik yang melibatkan tenaga ahli dengan bayaran per jam atau kegiatan.
Lalu rapat pembahasan puluhan kali. Dan rapat Pansus (Panitia Khusus) di hotel berbintang dengan uang saku dan konsumsi. Belum lagi anggara kunjungan kerja (Kunker). Ini yang paling boros. Berdalih “Studi Tiru” atau “Konsultasi ke Pusat”, rombongan Pansus terbang ke luar kota/pulau. Biaya tiket, hotel, dan uang harian mengalir deras.
Artinya miliaran rupiah uang rakyat habis untuk melahirkan satu buku Perda. Namun, setelah disahkan, Perda tersebut berakhir di laci arsip. Mandul. Tidak bisa dieksekusi.
Kenapa disebut mandul? Karena Perda yang dibuat tanpa kajian matang biasanya menabrak dua tembok. Tembok pertama bertentangan dengan aturan lebih tinggi. Karena kajian yuridisnya lemah, pasal-pasalnya sering dianulir oleh Kemendagri atau Gubernur karena menabrak UU di atasnya.
Tembok kedua tidak aplikatif secara sosiologis. Perda dibuat tanpa melihat kemampuan eksekusi di lapangan. Contoh: Perda tentang Sampah atau Perda Kawasan Tanpa Rokok yang sanksinya terlihat seram di kertas, tapi nol penindakan di lapangan. Karena Satpol PP tidak paham atau masyarakat memang tidak dilibatkan sejak awal (partisipasi publik semu). Akhirnya, Perda itu hanya menjadi “Macan Kertas”. Mengaum dalam teks, tapi ompong dalam realitas.
Stop Proyek Legislasi!
DPRD dan Pemerintah Daerah harus mengubah mindset. Keberhasilan legislasi bukan diukur dari berapa banyak Perda yang dihasilkan (Kuantitas), tapi seberapa efektif Perda tersebut menyelesaikan masalah rakyat (Kualitas). Hentikan menjadikan pembuatan Perda sebagai “proyek” untuk menyerap anggaran atau ajang jalan-jalan berkedok studi banding.
Masyarakat membutuhkan aturan yang membumi, yang lahir dari perasan keringat riset akademis yang jujur, bukan hasil copy-paste yang hanya menghamburkan uang pajak lalu mati suri menjadi arsip berdebu. Jika sebuah Perda hanya dibuat untuk formalitas, lebih baik tidak usah dibuat sama sekali. Rakyat tidak butuh tumpukan kertas, rakyat butuh solusi. ***