
Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Komisi III DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada Selasa, 6 Januari 2026.
“Besok jadwalnya RDP bersama Dinas PUPR, dan saya juga sudah menerima undangan,” kata Sodri Helmi, selaku juru bicara Komisi III DPRD Tubaba saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin, 5 Januari 2026.
RDP tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas sejumlah informasi yang berkembang dan diberitakan oleh media terkait kinerja dan program Dinas PUPR Tubaba.
Sebelumnya, pelaksanaan tender Pelebaran Jalan Sp. PU-Pasar Tempel (025) Tahun Anggaran 2025 oleh Dinas PUPR Tubaba menuai sorotan publik. Proyek dengan pagu anggaran Rp3,5 miliar tersebut diduga bermasalah sejak tahap penetapan pemenang hingga pelaksanaan kontrak.
Tender pekerjaan konstruksi itu dimenangkan oleh CV. Arihanka Mandiri, perusahaan yang beralamat di Kota Bandar Lampung. Namun, berdasarkan hasil penelusuran pada sistem LPJK dan LPSE, perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan kualifikasi teknis sebagaimana diatur dalam Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Dalam dokumen kualifikasi tender, penyedia diwajibkan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) BS001: Konstruksi Bangunan Sipil Jalan. Namun, hasil penelusuran di LPJK dan NPWP yang tercatat di LPSE menunjukkan CV. Arihanka Mandiri hanya memiliki SBU BS005: Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih berdasarkan KBLI 2020 yang diterbitkan oleh LSBU PT Serbu Konstruksi Mandiri pada 6 Mei 2025.
Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan SBU pada pekerjaan konstruksi pelebaran jalan yang ditenderkan. Mengacu pada Perlem LKPP No. 12 Tahun 2021, penyedia yang tidak memiliki klasifikasi SBU sesuai seharusnya digugurkan.
Selain masalah SBU, CV. Arihanka Mandiri juga diduga tidak memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP) yang mencukupi. Berdasarkan data LPSE, perusahaan tersebut tercatat menangani 8 paket pekerjaan pada TA 2025 di beberapa kabupaten, termasuk Tubaba. Perhitungannya menunjukkan SKP = 5-7 = -2. Dengan SKP minus dua, secara aturan perusahaan tidak diperkenankan menambah pekerjaan baru. Meski begitu, perusahaan tetap ditetapkan sebagai pemenang tender pelebaran jalan Sp. PU – Pasar Tempel.
Pelaksanaan pekerjaan juga diduga berpotensi mengalami keterlambatan. Meskipun kontrak ditandatangani pada 6–11 November 2025, pekerjaan fisik diduga baru dimulai akhir November 2025, padahal masa pelaksanaan hanya 50 hari kalender. Keterlambatan ini diduga terkait keterbatasan keuangan penyedia akibat SKP -2, termasuk kewajiban penyerahan jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen dari HPS atau sekitar Rp174,9 juta.
Jika pekerjaan terlambat melewati tahun anggaran 2025, dikhawatirkan kualitasnya akan menurun karena penyedia akan bekerja terburu-buru untuk menghindari sanksi denda 1/1000 x HPS per hari dan sanksi daftar hitam.
Ketidaksesuaian lain yang menjadi sorotan adalah terkait personel manajerial penyedia. Berdasarkan data LPJK, Penanggung Jawab Teknik (PJT) CV. Arihanka Mandiri hanya memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dengan subklasifikasi SI08 (Jaringan Irigasi dan Rawa), sementara Penanggung Jawab Subklasifikasi (PJSK) memiliki SKK subklasifikasi SI11 (Bangunan Air Minum). Keduanya dinilai tidak relevan dengan pekerjaan konstruksi jalan sebagaimana disyaratkan dalam tender.
Atas temuan tersebut, muncul dugaan kuat bahwa penetapan CV. Arihanka Mandiri sebagai pemenang tender melanggar Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021. Dugaan ini bahkan mengarah pada potensi persekongkolan antara Pokja Pemilihan, PPK Dinas PUPR Tubaba, dan pihak penyedia, sehingga muncul indikasi penyalahgunaan kewenangan dan potensi tindak pidana korupsi, yaitu memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Kasus ini diharapkan mendapat perhatian dari aparat pengawas internal maupun penegak hukum guna memastikan proses pengadaan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat sesuai aturan LKPP.
Saat dikonfirmasi, pihak Dinas PUPR melalui Bidang Bina Marga menurut Satpol PP yang berjaga, sedang tidak berada di kantor. (Sudirman)