
Lampung Timur, sinarlampung.co– Dunia pendidikan di Kabupaten Lampung Timur sedang diguncang kabar tak sedap. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SD, yang memegang jabatan strategis sebagai Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan Ketua PC PGRI Kecamatan Way Bungur, diduga terlibat skandal perselingkuhan.
Informasi ini menjadi liar dan viral di media sosial setelah dugaan hubungan terlarang SD dengan seorang oknum guru ASN P3K berinisial SP, yang bertugas di SDN 1 Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, terendus publik.
Dugaan perselingkuhan ini menguat setelah beredarnya bukti foto dan video yang menunjukkan aktivitas mencurigakan pada Sabtu 27 Desember 2025. Sebuah mobil Toyota Rush warna hitam dengan nomor polisi BE-1713-PF, yang diduga kuat dikendarai SD, terpantau parkir di salah satu hotel di Kota Bandar Lampung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut berada di lokasi sejak pukul 12.27 WIB hingga keluar sekitar pukul 16.00 WIB. Sumber di lapangan menyebutkan bahwa SD diduga melakukan check-in di kamar nomor 201 bersama SP, seorang wanita berstatus janda.
Isu ini semakin memanas karena keberadaan mereka konon dipergoki oleh pihak keluarga (mantan suami, red) dari pihak wanita, yang mencurigai gerak-gerik keduanya.
Menanggapi viralnya kasus yang mencoreng marwah pendidikan ini, Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, Tarmizi, memberikan tanggapan yang terkesan hati-hati dan normatif.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Sabtu 3 Januari 2026, Tarmizi mengaku baru mengetahui informasi tersebut dari media dan meminta adanya laporan resmi.
‘Waalaikumsalam Wr. Wb. Kami baru dapat informasi dari Bapak. Mohon dapat dilaporkan secara resmi berikut data-data yang mendukung untuk kami tindak lanjuti. Terima kasih,” ujar Tarmizi.
Ketika ditanya mengenai langkah inisiatif Inspektorat mengingat kasus ini sudah menjadi konsumsi publik, Tarmizi hanya menjawab singkat. “Maaf, semua permasalahan akan kami lihat dengan jelas terlebih dahulu.”katanya.
Sikap pasif Inspektorat ini menuai kritik. Publik menilai, dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik ASN, terlebih yang dilakukan oleh figur ketua organisasi profesi guru seharusnya direspons dengan jemput bola, tanpa harus menunggu laporan formal.
Masyarakat Lampung Timur kini menanti ketegasan pemerintah daerah untuk mengusut tuntas dugaan skandal moral ini demi menjaga citra dunia pendidikan yang seharusnya menjadi teladan. (Red)