
Tanggamus, Sinarlanpung.co— Proyek Rekonstruksi Jalan Ruas Simpang Umbar–Putihdoh di Tanggamus, Lampung, kini tidak hanya disorot soal kualitas, tetapi juga berpotensi menyeret isu kerugian negara. Proyek bernilai Rp14.864.277.000 yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2025 itu diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, meski baru sekitar dua bulan melewati Provisional Hand Over (PHO).
Kondisi jalan yang mulai rusak dalam waktu singkat memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas penggunaan uang publik. Proyek yang berada di bawah Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung dan dikerjakan oleh PT Bumi Lampung Persada itu dinilai berisiko menimbulkan pemborosan anggaran daerah apabila terbukti tidak memenuhi standar teknis.
Ketua LSM Penjara DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, menegaskan bahwa kerusakan dini pada proyek bernilai besar tidak bisa dipisahkan dari dugaan penyimpangan teknis yang berujung pada potensi kerugian keuangan negara.
“Proyek ini baru dua bulan PHO, tapi kondisinya sudah rusak. Kami menduga ada pengurangan ketebalan konstruksi. Kalau spesifikasi tidak dipenuhi, maka nilai pekerjaan tidak sebanding dengan anggaran yang dibayarkan. Ini berpotensi merugikan negara,” ujar Mahmuddin.
Ia menambahkan, dalam proyek infrastruktur jalan, ketidaksesuaian volume dan mutu pekerjaan kerap menjadi pintu masuk terjadinya kerugian negara, baik melalui pekerjaan yang tidak sesuai kontrak maupun lemahnya pengawasan sejak tahap pelaksanaan hingga serah terima.
Mahmuddin mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) tidak menunggu kerusakan semakin parah. Menurutnya, audit teknis dan keuangan perlu segera dilakukan untuk memastikan apakah proyek tersebut telah memenuhi spesifikasi kontrak dan standar mutu yang ditetapkan.
“Kalau dibiarkan, ujungnya negara yang rugi, masyarakat yang menanggung dampaknya. Ini harus dicegah sejak dini,” tegasnya.
LSM Penjara memastikan akan terus memantau proyek tersebut dan membuka kemungkinan melaporkan hasil temuan lapangan kepada instansi berwenang, termasuk aparat penegak hukum, apabila ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kerusakan dini dan potensi kerugian negara pada proyek tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna menjamin prinsip keberimbangan dan akurasi informasi. (Wisnu)