
Lampung Tengah, sinarlampung.co-Praktik dugaan jual beli buku paket di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Lampung Tengah kini berada di bawah sorotan tajam. Aliansi jurnalis dan aktivis hukum berencana membawa temuan ini ke ranah hukum hingga bersurat kepada Presiden Republik Indonesia guna memutus rantai pungutan liar (pungli) yang dinilai sistematis.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) Lampung Tengah, Abdullah, mengungkapkan bahwa keluhan wali murid kian masif dalam beberapa pekan terakhir. Berdasarkan hasil investigasi, beban biaya yang dipikul orang tua siswa sangat signifikan di tengah klaim pendidikan gratis.
“Jual beli buku ini sudah sangat meresahkan. Berdasarkan laporan yang kami terima, wali murid diminta membayar antara Rp60.000 hingga Rp400.000 per paket untuk satu semester. Ini jelas menjadi beban berat bagi keluarga kurang mampu,” ungkap Abdullah, Sabtu 27 Desember 2025.
Rekan lainnya, Firdaus juga menyoroti adanya kontradiksi tajam antara fakta lapangan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Menurutnya, anggaran BOSP seharusnya sudah mencakup penyediaan buku teks utama untuk siswa.
“Data investigasi menunjukkan anggaran BOSP untuk buku di masing-masing sekolah terserap maksimal, namun wali murid tetap diarahkan membeli paket buku tertentu. Ini indikasi kuat adanya pungli berselubung kebutuhan akademik,” kata Firdaus.
Firdaus menyatakan untuk memperkuat laporan pihaknya merinci dasar hukum yang dilanggar dalam praktik jual beli buku di lingkungan sekolah. Berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 menyatakan bahwa Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, dan pakaian seragam di sekolah.
Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022Dana BOSP harus digunakan secara transparan untuk membiayai operasional sekolah, termasuk pengadaan buku teks utama.PP No. 17 Tahun 2010 (Pasal 181) menyebutkan Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Rencana pelaporan hingga ke Presiden RI dipicu oleh kekecewaan terhadap lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan terkait di tingkat kabupaten. Firdaus menduga adanya praktik terstruktur yang memungkinkan oknum kepala sekolah terus menjalankan skema ini tanpa sanksi tegas.
“Kami sedang menyusun bukti-bukti investigasi untuk diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Jika di daerah tidak ada tindakan nyata, laporan ini akan kami teruskan hingga ke Presiden agar ada pembersihan total terhadap oknum yang mengambil keuntungan dari hak pendidikan rakyat,” pungkas Firdaus. (Red)