
Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Pelaksanaan tender Pelebaran Jalan Sp. PU-Pasar Tempel (025) Tahun Anggaran 2025 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang Barat menuai sorotan. Proyek dengan pagu anggaran Rp3,5 miliar tersebut diduga kuat bermasalah sejak tahap penetapan pemenang hingga pelaksanaan kontrak.
Tender pekerjaan konstruksi itu dimenangkan oleh CV. Arihanka Mandiri, perusahaan yang beralamat di Kota Bandar Lampung. Namun, berdasarkan hasil penelusuran pada sistem LPJK dan LPSE, perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan kualifikasi teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perlem LKPP) Nomor 12 Tahun 2021.
Dalam dokumen kualifikasi tender, penyedia diwajibkan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) BS001: Konstruksi Bangunan Sipil Jalan. Namun, hasil penelusuran di LPJK dan berdasarkan NPWP yang terdapat di LPSE diduga CV. Arihanka Mandiri hanya memiliki SBU BS005: Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih berdasarkan KBLI 2020 yang diterbitkan oleh LSBU PT Serbu Konstruksi Mandiri pada 6 Mei 2025.
Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan SBU pada pekerjaan konstruksi pelebaran jalan yang di tenderkan. Jika merujuk pada Perlem LKPP No. 12 Tahun 2021, penyedia yang tidak memiliki klasifikasi SBU yang sesuai seharusnya digugurkan dalam proses tender.
Selain persoalan SBU, CV. Arihanka Mandiri juga diduga tidak memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP) yang mencukupi. Berdasarkan data LPSE, perusahaan tersebut tercatat tengah menangani 8 paket pekerjaan pada TA. 2025 di beberapa kabupaten termasuk Kabupaten Tubaba, hasil perhitungan didapat hasil SKP = 5 – 7 = – 2.
Dengan perhitungan tersebut, SKP CV. Arihanka Mandiri menjadi minus dua, sehingga secara aturan tidak diperkenankan menambah pekerjaan baru. Meski demikian, perusahaan tetap menjadi pemenang tender pelebaran jalan Sp PU – Pasar Tempel di Tulang Bawang Barat.
Pelaksanaan pekerjaan juga diduga berpotensi mengalami keterlambatan. Walaupun kontrak ditandatangani pada rentang 6–11 November 2025, namun pekerjaan fisik diduga baru dimulai pada akhir November 2025 padahal masa pelaksanaan hanya 50 hari kalender. Keterlambatan ini diduga berkaitan dengan keterbatasan keuangan penyedia akibat SKP -2 serta termasuk kewajiban penyerahan jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen dari HPS atau sekitar Rp174,9 juta.
Dengan adanya potensi keterlambatan pekerjaan melewati tahun anggaran 2025 maka dikhawatirkan berdampak pada kualitas pekerjaan karena penyedia akan melakukan pekerjaan tersebut secara terburu-buru untuk menghindari sanksi denda 1/1000 x HPS / hari dan sanksi daftar hitam.
Ketidaksesuaian lainya yang menjadi sorotan adalah terkait Personel Manajerial penyedia, berdasarkan data LPJK didapat informasi Penanggung Jawab Teknik (PJT) CV. Arihanka Mandiri hanya memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dengan subklasifikasi SI08 (Jaringan Irigasi dan Rawa), sementara Penanggung Jawab Subklasifikasi (PJSK) memiliki SKK dengan Sub Klasifikasi SI 11 (bangunan Air Minum).
Keduanya dinilai tidak relevan dengan pekerjaan konstruksi jalan, sebagaimana disyaratkan dalam tender.
Atas berbagai temuan tersebut, muncul dugaan kuat bahwa penetapan CV. Arihanka Mandiri sebagai pemenang tender melanggar Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021. Bahkan, terdapat dugaan persekongkolan antara Pokja Pemilihan, PPK Dinas PUPR Tulang Bawang Barat, dan pihak penyedia, karena perusahaan yang diduga tidak memenuhi syarat tetap ditetapkan sebagai pemenang.
Dugaan ini mengarah pada indikasi penyalahgunaan kewenangan dan potensi tindak pidana korupsi, yaitu memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Kasus ini diharapkan mendapat perhatian dari aparat pengawas internal maupun penegak hukum guna memastikan proses pengadaan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat dan sesuai koridor aturan LKPP.
Saat akan dikonfirmasi pihak Dinas PUPR dalam hal ini Bidang Bina Marga menurut Satpol PP yang berjaga mereka sedang tidak berada di kantor. (Sudirman)