
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co-Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pringsewu memasuki babak baru yang semakin memanas. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu 24 Desember 2025, terdakwa Cindy Almira akhirnya buka suara dan mengungkap alasan di balik tindakannya.
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Nugraha Medica Prakasa, S.H., M.H., Cindy secara terbuka mengaku bahwa aksi nekatnya mengambil dana nasabah bermula dari adanya tekanan pejabat internal bank. Ia didesak untuk menutupi hasil temuan audit reguler senilai Rp14 miliar.
Keterangan mengejutkan ini disampaikan Cindy saat menanggapi kesaksian mantan Asisten Manajer Operasional BRI Pringsewu, Ahmad Zainal. Cindy menyebut, tekanan tersebut muncul karena sejumlah pejabat internal khawatir ikut terseret dalam masalah temuan audit tersebut.
“Saksi (Ahmad Zainal) bersama saudara Rizki Fajar dan Sarifudin pernah menekan saya untuk mengganti uang Rp14 miliar hasil audit reguler karena takut terbawa-bawa. Tekanan itulah yang membuat saya berpikir pendek untuk mengambil uang nasabah lainnya guna menutupi kekurangan tersebut,” Ungkap Cindy di persidangan.
Menanggapi tudingan serius dari terdakwa, Ahmad Zainal yang duduk di kursi saksi langsung membantah. “Tidak ada,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi oleh Ketua Majelis Hakim terkait adanya perintah atau tekanan tersebut.
Selain isu tekanan atasan, persidangan yang berlangsung hampir lima jam ini juga diwarnai perdebatan mengenai validitas keterangan saksi terkait angka kerugian negara sebesar Rp17,96 miliar.
Awalnya, saksi Ahmad Zainal mengaku mengetahui angka kerugian tersebut dari layar monitor di Kantor Wilayah (Kanwil) BRI. Namun, klaim ini dipatahkan oleh Cindy. Terdakwa menegaskan bahwa angka pasti itu justru diketahui saksi dari “catatan kecil” yang dibuat Cindy saat tim audit mendatangi rumahnya pada Februari 2025.
Setelah didesak pertanyaan oleh Majelis Hakim, saksi akhirnya merevisi keterangannya dan mengakui bahwa informasi tersebut memang diperoleh dari tim audit pasca-kunjungan ke kediaman Cindy, bukan sekadar dari monitor sistem.
Sistem Pengawasan Internal Dipertanyakan
Fakta persidangan turut menyingkap dugaan lemahnya sistem pengawasan (internal control) di BRI Pringsewu. Cindy membeberkan bahwa praktik pembukaan dan penutupan deposito tanpa kehadiran nasabah (on site) bukanlah kejadian insidental, melainkan praktik yang telah berlangsung lama dan melibatkan pihak lain.
Ia bahkan mengklaim berada di lokasi yang sama saat penyerahan buku tabungan kepada salah satu nasabah korban, meskipun pernyataan ini dibantah oleh saksi.
Selain Ahmad Zainal, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan tiga saksi lain dari internal bank, yakni Aprilia (RMFT), Aldi (Teller), dan Komang (Customer Service) untuk memperkuat pembuktian.
Upaya Justice Collaborator
Kuasa hukum terdakwa, Aldo Perdana Putra, S.H., M.H., menegaskan bahwa kliennya tidak semestinya menanggung beban pidana ini sendirian. Ia menyoroti celah keamanan yang memungkinkan seorang pegawai menguasai buku tabungan, kartu ATM, hingga memalsukan tanda tangan nasabah selama bertahun-tahun (2021–2025) tanpa terdeteksi dini.
“Jika sistem pengawasan berjalan efektif, perbuatan seperti ini tidak mungkin terjadi berlarut-larut. Ini menunjukkan adanya pembiaran sistemik. Kami sedang mempertimbangkan pengajuan status Justice Collaborator (JC) bagi klien kami agar perkara ini bisa terbuka secara terang benderang dan mengungkap pihak lain yang terlibat,” Ujar Aldo.
Dalam perkara Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk ini, Cindy Almira didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp17,96 miliar.
Sidang ditutup sekitar pukul 20.00 WIB dan dijadwalkan kembali digelar pada 6 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. Usai sidang, Cindy tampak lesu dan memilih hemat bicara. “Langsung tanya ke kuasa hukum saya saja,” ujarnya singkat sambil berlalu meninggalkan ruang sidang. (Red)