
Madiun, sinarlampung.co – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) memberikan remisi khusus Natal kepada 69 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas I Madiun dan Lapas Kelas IIA Pemuda Madiun, bertepatan dengan momentum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Remisi tersebut diberikan kepada 50 WBP di Lapas Kelas I Madiun dan 19 WBP di Lapas Kelas IIA Pemuda Madiun. Pemberian remisi dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan monitoring Nataru oleh Kementerian IMIPAS yang diwakili Kanwil Ditjen Pemasyarakatan, serta disaksikan Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalam kegiatan itu, Staf Khusus Menteri IMIPAS memastikan bahwa pelayanan dan pengawasan terhadap WBP serta keluarga yang berkunjung tetap berjalan optimal selama masa libur Nataru. Selain sebagai bentuk pengawasan, kehadiran kementerian juga memastikan situasi lapas tetap aman dan kondusif.
Momentum Natal, lanjutnya, menjadi saat yang dinantikan para WBP beragama Nasrani karena melalui remisi tersebut masa pidana yang dijalani dapat berkurang sesuai ketentuan yang berlaku.
Staf Khusus Menteri IMIPAS berharap seluruh petugas pemasyarakatan terus bersinergi menjaga keamanan dan ketertiban lapas, sekaligus memberikan pelayanan yang humanis dan profesional kepada para warga binaan. (*)