
JAKARTA, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat resmi menetapkan Relation Manager Bank BRI, Frengki Hasoloan Sianturi (FHS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK). Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp122 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin malam 17 November 2025 setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Selain FHS, jaksa juga menetapkan dua tersangka dari pihak swasta, yakni Maria Lastry Gultom (MLG) dan Li Putri Nazara (LPN) yang menjabat sebagai direktur perusahaan pemohon kredit.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Antonius Despinola, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga bekerja sama mencairkan fasilitas kredit dengan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dari tiga kementerian.
“Setelah melakukan ekspose, kami memutuskan untuk menetapkan tiga tersangka yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Antonius dalam konferensi pers di kantor Kejari Jakarta Pusat.
Dalam menjalankan aksinya, MLG dan LPN diduga memalsukan dokumen SPK untuk mengajukan kredit ke Bank BRI. Sementara itu, FHS selaku pejabat bank diduga mendorong persetujuan kredit tersebut tanpa melakukan verifikasi lapangan yang memadai.
Setelah kredit cair, dana miliaran rupiah tersebut ditarik dan dialirkan ke sejumlah rekening cangkang untuk menyamarkan jejak transaksi. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, FHS diduga menerima imbalan sebesar Rp800 juta atas perannya dalam memuluskan pencairan dana fiktif tersebut.
Sebagai bagian dari penyidikan, jaksa telah menyita sejumlah aset mewah yang diduga terkait dengan aliran dana korupsi, di antaranya satu unit Toyota Fortuner dan satu unit Mercedes-Benz.
Menanggapi kasus ini, Pemimpin Kantor Cabang BRI Veteran Jakarta, Didik Triharyanto, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Ia menyatakan bahwa kasus ini merupakan hasil dari deteksi internal perusahaan.
“Kasus ini terungkap dari temuan internal melalui Kantor Cabang Veteran. Ini adalah langkah tegas BRI dalam menerapkan kebijakan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja kami,” tegas Didik dalam keterangan tertulisnya.
Para tersangka kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Red)