
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co-Struktur kepemimpinan PT Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung) mengalami perubahan signifikan. Direktur Utama Bank Lampung, Mahdi Yusuf, resmi mengundurkan diri setelah mendapatkan amanat baru sebagai Direktur Legal & Compliance di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Komisaris Utama Bank Lampung, Firsada, mengonfirmasi bahwa surat pengunduran diri Mahdi Yusuf telah diajukan kepada Gubernur Lampung selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan telah disetujui secara resmi.
Untuk menjaga keberlangsungan operasional perusahaan, jabatan Direktur Utama kini dijalankan oleh Indra Merviana yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Operasional.
“Berdasarkan AD/ART Bank Lampung, jika terjadi kekosongan jabatan Direktur Utama, maka tugas tersebut untuk sementara dijalankan oleh direktur yang ada. Dalam hal ini, Ibu Indra Merviana ditunjuk untuk menjalankan tugas tersebut,” ujar Firsada dalam keterangannya, Selasa 23 Desember 2025.
Firsada menegaskan bahwa status Indra Merviana saat ini adalah pejabat sementara, guna memastikan seluruh layanan perbankan dan koordinasi internal tetap berjalan normal pasca transisi ini.
Langkah selanjutnya untuk menentukan nakhoda definitif Bank Lampung akan diputuskan melalui mekanisme organisasi yang lebih tinggi. Firsada menjelaskan bahwa dalam waktu dekat akan digelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Dalam waktu 30 hari ke depan, penetapan pelaksanaan tugas ini akan dibahas lebih lanjut dalam RUPS. Agenda utamanya termasuk membahas sosok yang akan ditunjuk sebagai Direktur Utama definitif,” tambahnya.
Perpindahan Mahdi Yusuf ke BRI, yang merupakan salah satu bank BUMN terbesar di Indonesia, dipandang sebagai bentuk pengakuan atas kualitas kepemimpinan talenta dari perbankan daerah. Di sisi lain, Direktur Utama definitif yang baru nantinya diharapkan mampu melanjutkan program transformasi digital dan penguatan modal inti Bank Lampung yang sedang berjalan.
Seluruh tahapan pengisian jabatan ini dipastikan akan mengikuti regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta mekanisme tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). (Red)