
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co–Setelah sempat dua kali mangkir, mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis 18 Desember 2025.
Arinal menjalani pemeriksaan intensif selama sembilan jam terkait kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% di PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Meski diperiksa maraton hingga malam hari, Arinal berdalih kehadirannya hanya untuk “melengkapi data”.
Pernyataan ini kontras dengan ketegasan pihak Kejati yang telah menyita aset senilai Rp38,5 miliar dalam perkara yang menyeret tiga tersangka tersebut.
Langkah Arinal yang sempat absen dengan alasan sakit jantung juga memicu desakan dari akademisi hukum Unila, Yusdianto, agar Kejati menerapkan pasal obstruction of justice jika ditemukan indikasi rekayasa medis untuk menghambat penyidikan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengonfirmasi bahwa Arinal diperiksa sebagai saksi sejak pukul 11.00 WIB hingga 20.00 WIB.
“Penyidik melayangkan lebih dari 20 pertanyaan untuk mendalami perkara tindak pidana korupsi Dana PI 10 persen yang sedang kami selidiki,” ujar Armen di Gedung Kejati Lampung.
Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi, dan Budi Kurniawan. Meski Arinal masih berstatus saksi, Kejati telah menyita aset miliknya berupa perhiasan emas, sertifikat tanah, hingga kendaraan dengan nilai total mencapai Rp38,5 miliar.
Dalih Arinal Hanya Melengkapi Data
Usai pemeriksaan, Arinal memberikan pernyataan yang cenderung mengecilkan status kehadirannya di Kejati. Ia menepis sebutan pemeriksaan dan mengklaim kehadirannya hanya untuk urusan administratif.
“Saya hanya menyampaikan laporan atau data-data yang belum lengkap. Jadi bukan pemeriksaan,” ujar Arinal singkat sembari meninggalkan lokasi.
Kuasa hukum Arinal, Ana Sofa, menambahkan bahwa absennya kliennya pada dua panggilan sebelumnya disebabkan oleh gangguan kesehatan jantung. Ia menegaskan bahwa Arinal sedang menjalani observasi medis di Jakarta saat itu.
Pengamat Endus Potensi Perintangan Penyidikan
Langkah Arinal yang sempat mangkir dua kali mendapat sorotan tajam dari akademisi hukum Universitas Lampung, Yusdianto. Ia mendesak Kejati untuk mendalami niat jahat (mens rea) di balik ketidakhadiran tersebut.
“Penyidik jangan terjebak pada formalitas surat keterangan sakit. Jika alasan tersebut terbukti rekayasa untuk merintangi penyidikan, fokus hukum bisa bergeser ke dugaan obstruction of justice sesuai Pasal 21 UU Tipikor,” tegas Yusdianto.
Ia juga menyarankan agar Kejati melibatkan tim medis independen sebagai second opinion untuk memverifikasi kesehatan saksi-saksi yang mangkir dengan alasan medis.
Kasus PT LEB
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan dana bagi hasil migas senilai US$ 17.286.000 pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Dana tersebut dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung, pada masa kepemimpinan Arinal Djunaidi.
Kejati Lampung kini tengah mempercepat pemberkasan untuk ketiga tersangka agar perkara ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. (Red)