
Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Pengadaan Bina Keluarga Balita (BKB) Kit Stunting oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran pada Daftar Detail Paket Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), tercatat adanya belanja pengadaan BKB Kit Stunting senilai Rp44.753.598 melalui metode E-Katalog 6.0 (E-Purchasing) dengan penyedia PT Berkah Ekasarana Nusantara.
Namun demikian, hasil penelusuran lanjutan menunjukkan adanya ketidaksinkronan data antara informasi pada Detail Paket LKPP dengan etalase produk E-Katalog 6.0 milik PT Berkah Ekasarana Nusantara. Pada etalase produk tersebut, tidak ditemukan riwayat transaksi pembelian atau pemesanan untuk produk BKB Kit Stunting. Bahkan, pada catatan penjualan tercantum bahwa produk BKB Kit Stunting terjual sebanyak 0 (nol).
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai mekanisme pengadaan yang dilakukan oleh DPPKB Tulang Bawang Barat, khususnya apabila benar pengadaan tersebut dilakukan melalui E-Katalog.
Selain persoalan sinkronisasi data, pengadaan ini juga disorot dari sisi kepatuhan regulasi. Berdasarkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2025:
Pasal 3 Ayat (2) menyebutkan bahwa BOKB merupakan belanja barang dan jasa untuk kegiatan operasional urusan pengendalian penduduk, KB, serta penurunan stunting pada pemerintah daerah penerima DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana.
Ayat (4) menegaskan bahwa sistem pengadaan BOKB wajib menggunakan Katalog Sektoral BKKBN.
Merujuk pada ketentuan tersebut, pengadaan BKB Kit Stunting seharusnya dilakukan melalui Katalog Sektoral BKKBN, bukan melalui penyedia di luar katalog sektoral tersebut. Fakta bahwa pengadaan dicatat melalui E-Katalog 6.0 umum dengan penyedia PT Berkah Ekasarana Nusantara menimbulkan dugaan ketidaksesuaian dengan juknis yang berlaku.
Selain aspek pengadaan, muncul pula sejumlah pertanyaan terkait implementasi program Bina Keluarga Balita (BKB) di lapangan, antara lain:
1. Berapa jumlah kelompok Bina Keluarga Balita (BKB) yang telah ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah Daerah (bupati/walikota, camat) atau Pemerintah Desa (kepala desa/lurah), serta di mana saja lokasi kelompok BKB tersebut?
2. Apakah telah diterbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan BKB yang ditandatangani pejabat berwenang, minimal oleh Pemerintah Desa?
3. Desa atau tiyuh mana saja yang menerima BKB Kit Stunting, siapa pihak yang bertanggung jawab menerima, serta apakah disertai Berita Acara Serah Terima (BAST)?
Hingga berita ini terbitkan, awak media masih berusaha untuk mengkonfirmasi pihak DPPKB Kabupaten Tulang Bawang Barat maupun dari pihak penyedia terkait perbedaan data tersebut. Publik berharap adanya penjelasan terbuka dan transparan guna memastikan bahwa penggunaan dana BOKB benar-benar sesuai regulasi serta tepat sasaran dalam mendukung penurunan angka stunting. (Sudirman)