
Padang, sinarlampung.co–Seorang guru berinisial SR (58) yang mengajar di salah satu SMA Negeri di Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, digerebek bersama pria muda berinisial LO (18) di dalam toilet sebuah masjid pada Senin, 15 Desember 2025. Aksi keduanya berulang kali dan di pantau petugas Masjid.
Penggerebekan yang dilakukan oleh sejumlah petugas, beberapa di antaranya mengenakan pakaian mirip seragam polisi, ini terekam dalam video dan menjadi viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat petugas mendatangi dan menggedor pintu toilet yang terkunci.
Setelah pintu dibuka, dua pria dewasa ditemukan di dalam. “Ngapain kalian di dalam, ngapain dua-dua,” teriak salah satu petugas.
SR, sang guru, tampak mengenakan seragam coklat, sementara LO, pria muda tersebut, sempat tidak mengenakan baju atasan sebelum akhirnya memakai kaos dan jaket saat keluar. Petugas segera meminta keduanya menunjukkan identitas dan menanyakan profesi serta frekuensi perbuatan tak wajar tersebut.
Menurut perekam video, aksi keduanya telah lama dipantau. “Dah lama kami pantau ini,” ujar perekam video. Petugas juga sempat memaksa keduanya membuka celana untuk pemeriksaan.
Setelah penggerebekan, kedua pria tersebut, SR dan LO, kemudian diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk diproses lebih lanjut sesuai peraturan daerah yang berlaku.
Homoseksual Bukan Kelainan Jiwa
Kasus ini kembali menyoroti isu orientasi seksual di mata publik. Meskipun sering dianggap sebagai penyimpangan atau kelainan oleh masyarakat, pandangan dari dunia psikologi dan kesehatan jiwa modern memiliki kesimpulan yang berbeda. Berdasarkan penjelasan ahli, homoseksualitas tidak digolongkan sebagai kelainan atau gangguan kejiwaan.
Pada tahun 1973, American Psychiatric Association (APA) menghapus homoseksualitas dari daftar gangguan jiwa dalam acuan diagnosis mereka, Diagnostic and Statistical Manual (DSM) edisi II. Di Indonesia, Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ) juga tidak memasukkan orientasi seksual, termasuk homoseksual, ke dalam kategori kelainan atau gangguan jiwa.
Dokter spesialis kedokteran jiwa, dr. Dharmawan A. Purnama, Sp.KJ, menjelaskan bahwa alasan ilmiah pencabutan diagnosis tersebut adalah tidak memenuhi syarat gangguan. Syarat utama suatu kondisi disebut gangguan jiwa adalah adanya penderitaan (distress) dan ketidakmampuan (disability). Orientasi seksual itu sendiri tidak secara otomatis menyebabkan kedua hal tersebut.
Orientasi seksual dapat dipengaruhi oleh perkembangan bagian otak yang disebut hipotalamus sejak janin berada dalam kandungan. Kondisi hormon pada fase kritis kehamilan (tiga bulan pertama) juga turut memengaruhi pembentukan pusat seksual.
Homoseksualitas baru dapat disebut sebagai gangguan kesehatan mental jika seseorang merasa tidak nyaman atau bertentangan dengan orientasi seksualnya sendiri. Kondisi ini disebut Homoseksual Egodistonik. Konflik batin ini dapat menyebabkan kegelisahan, stres, dan gangguan kecemasan.
Homoseksual egodistonik dapat ditangani melalui terapi oleh ahli kesehatan jiwa, seperti logoterapi (terapi mencari makna hidup). Para ahli menekankan bahwa sesuatu yang dianggap abnormal oleh norma sosial belum tentu merupakan penyakit atau kelainan dari segi medis. (Red)