
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Personel Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ganja seberat tiga kilogram yang disamarkan dalam kiriman paket kerupuk di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Pengungkapan tersebut dilakukan saat petugas melaksanakan pemantauan dan pemeriksaan kendaraan di pintu masuk Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Dalam operasi itu, polisi menemukan tiga paket besar ganja yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi dan hendak diselundupkan menuju Pulau Jawa.
Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Ferdo Elfianto membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan, penindakan dilakukan pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 11.45 WIB.
“Pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 11.45 WIB, personel melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan memasuki area pelabuhan, khususnya kendaraan jenis ekspedisi,” kata Ferdo saat dikonfirmasi, Sabtu, 13 Desember 2025.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mencurigai sebuah paket kiriman yang diangkut truk boks ekspedisi dari Bengkulu dengan tujuan Mojokerto, Jawa Timur. Secara kasat mata, paket itu tampak berisi kerupuk kering merah.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, isi paket tersebut ternyata hanya kamuflase. Di dalamnya ditemukan narkoba jenis ganja yang dikemas dalam tiga paket besar.
“Tim kami menemukan tiga paket besar ganja yang disamarkan dalam kiriman kerupuk kering merah. Masing-masing paket diperkirakan memiliki berat sekitar satu kilogram,” ujar Ferdo.
Seluruh barang bukti ganja tersebut kini telah diamankan di Mapolsek KSKP Bakauheni. Polisi selanjutnya berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan untuk mendalami jaringan pengiriman narkoba tersebut.
“Barang bukti akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan bersama Satresnarkoba Polres Lampung Selatan,” tegasnya.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memperketat pengawasan di jalur pelabuhan sebagai pintu utama penyeberangan Sumatera-Jawa guna mencegah peredaran narkoba lintas wilayah. (*)