
Pesisir Barat sinarlampung.co – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Jembatan Suka Banjar (Way Rilau) Pekon Mon, Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat oleh Kejaksaan Negeri Liwa, jadi sorotan dan menuai beragam spekulasi di tengah masyarakat.
Bagaimana tidak, laporan yang resmi dilayangkan oleh Markas Cabang Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Pesibar sejak Tahun 2021 silam ke Kejari Liwa atas dugaan korupsi pada proyek pembangunan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pesibar yang menelan uang negara hingga Rp3.455.165.600, hingga empat tahun berselang terbilang nihil penanganan.
Keraguan akan integritas korps adhyaksa yang membawahi wilayah Pesisir Barat dan Lampung Barat itu semakin menguat setelah mencuat adanya dugaan tindakan ‘Main Mata’ antara oknum petugas dan pihak rekanan nakal yang ada di Pesisir Barat.
Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Pesisir Barat, Suroso, mengatakan bahwa transparansi dari Kejari dalam menangani laporan kasus dugaan korupsi pada proyek milik DPUPR Pesisir Barat tahun 2021 dan 2022 ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan.
“Khusus proyek pembangunan jembatan Way Rilau yang menelan anggaran sebesar Rp3,4 Milyar lebih, yang dikerjakan oleh CV. Abdi Karya Pratama itu, resmi sudah kita laporkan sejak tahun 2021 lalu. Anehnya, meski hingga saat ini jembatan tersebut tidak berfungsi dan tidak bisa di gunakan layaknya jembatan pada umumnya, namun hingga kini belum jelas seperti apa perkembangan penanganan kasusnya,” ungkap Suroso kepada sinarlampung.co, Selasa, 2 Desember 2025.
Belakangan, lanjutnya, mulai ada spekulasi miring dari masyarakat tentang buruknya penanganan laporan dugaan tipikor di Kejari Liwa.
“Artinya, kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian serius bagi Kejari Liwa untuk segera melakukan klarifikasi dan tindak lanjut atas laporan yang resmi disampaikan sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuhnya.
“Kami memastikan bahwa LMPP Pesibar akan terus mengawal kasus dimaksud, sehingga kebenaran bisa terlihat terang benderang,” tukas Suroso.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Liwa, Wendra Setiawan, sempat membantah masuknya laporan yang disampaikan ke Kejari Liwa tentang dugaan tipikor terhadap proyek pembangunan Jembatan Suka Banjar (Way Rilau) Pekon Mon dan berkilah tidak tahu.
“Saya belum tahu tentang laporan proyek yang ini. Saya tugas di Liwa baru satu tahun,” elak Wendra saat ditemui di ruang kerjanya.
Bahkan Wendra juga sempat mengeluh dengan minimnya tenaga yang menjadi penyebab lambatnya penanganan suatu laporan.
“Agak repot memang, soalnya di sini dua Kabupaten yang saya urus, apa lagi kami di sini hanya mempunyai beberapa personil, sementara dalam penanganan suatu laporan memang membutuhkan waktu, belum lagi saya harus mengatur waktu untuk persidangan,” keluh Wendra, sambil meminta agar stetment yang ia sampaikan tidak dulu dipublikasikan dengan alasan akan berkoordinasi dulu dengan Kejari.
“Kalau mau menghadap sekarang nanti kata dia (Kejari), mengapa mendadak-mendadak. Jadi nanti saya laporan dulu sama pimpinan, apa kata dia nanti saya infomasikan,” kilahnya.
Kendati begitu, setelah dibuka sedikit mengenai siapa sumber informasi awal terkait adanya dugaan main mata dalam penanganan proyek dimaksud, pria yang mengaku pernah bertugas di Cabjari Krui sejak 2009 hingga 2013 itu perlahan secara tidak langsung mulai membenarkan tentang informasi tersebut. “Memes mulutnya memang lemes,” ketusnya. (Andi)