
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menetapkan delapan terkasangka kasus korupsi penyaluran dana pinjaman kredit cepat (KeCe) Bank BRI Unit Pasar Tugu dan Kredit Umun Perdesaan Rakyat (Kupra) Pada BRI Unit Kedaton Tahun 2023-2024. Delapan tersangka terdiri dari lima wanita dan tiga pria. Total kerugian mencapai Rp2,5 miliar.
Sementara jumlah korban 559 Nasabah Dengan Rincian Kredit Cepat (Kece) Unit Pasar Tugu 340 Nasabah Dan Kredit Kupra di Unit Kedaton 219 Nasabah. Para tersangka masing-masing berinisial SU, SI, ES, RH, DV, SY berperan selaku agen dan DA serta FB merupakan petugas marketing dari bank BRI Unit Pasar Tugu dan Kedaton.
“Tim penyidik Kejari Bandar Lampung kembali menetapan delapan tersangka dalam kasus korupsi. Tujuh tersangka dihadirkan, satu tersangka berhalangan hadir dikarenakan memberikan kabar bahwa dalam sedang perawatan sakit,” kata Kajari Bandar Lampung, Baharuddin saat konferensi pers, Selasa 25 November 2025.
Baharudin mengatakan Penyidik Pidsus Kejari Bandar Lampung telah melakukan serangkaian pemeriksaan, dengan 67 orang saksi-saksi dan satu orang saksi ahli. Hasilnya, penyidik berkeyakinan dan berpendapat telah menemukan bukti-bukti yang cukup, untuk menetapkan para tersangka dalam perkara korupsi penyaluran dana pinjaman pada bank Himbara tersebut.
Bank Himbara adalah singkatan dari Himpunan Bank Milik Negara, yaitu asosiasi bank-bank BUMN di Indonesia (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan seringkali termasuk BSI). “Jadi dalam penanganannya, perkara ini memiliki dua surat perintah penyidikan, sebagaimana disampaikan terjadi pada bank Himbara Unit Kedaton dan berikut Unit Pasar Tugu,” ungkap dia.
Baharuddin mengungkapkan, penyidik Kejari Bandar Lampung juga telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini melalui kantor akuntan publik (KAP). Rinciannya, praktik korupsi penyaluran dana pinjaman bank BRI Unit Pasar Tugu merugikan keuangan negara sebesar Rp1,52 miliar. Sedangkan korupsi penyaluran dana pinjaman BRI Unit Kedaton merugikan keuangan negara senilai Rp986 juta. “Dalam dua perkara korupsi ini, kami mendapati total kerugian keuangan negara total mencapai Rp2,5 miliar,” ucapnya.
Baharuddin menambahkan, perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsidiiar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Para tersangka dilakukan penahanan Rutan di Kota Bandar Lampung selama 20 hari terhitung mulai Selasa, 25 November 2025 sampai dengan 20 hari kedepan. Tersangka SU, SI, ES, RH, DEV ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIA Bandar Lampung dan tersangka DA ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung. “Untuk penanganan selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara, untuk selanjutnya diproses ke tahapan selanjutnya,” tegas kajari.
Para tersangka melibatkan agen dan marketing pemasaran, di BRI dan Bank Himbara. Modusnya operasndinya adalah Su, Si, Es, Rh, Dv Dan Sy, selaku agen berperan meminjamkan identitas orang lain untuk dijadikan Agen Bank Himbara guna menyaluran Kredit Cepat (KeCe). Setelah uang cair justru digunakan mereka, yang notabenen agen Bank Himbara. Sementara aksinya semakin ulus, setelah tersangka Da Dan Fb (Pihak Bank Himbara) tidak melakukan verifikasi kebenaran data pengajuan pinjaman yang disampaikan para agen. (Red)