
Jakarta, sinarlampung.co-Tim kuasa hukum Chandra Bangkit Saputra, atas nama kliennya Lany Mariska melaporkan penyidik Polda Lampung ke Propam Mabes Polri, atas dugaan serangkaian kriminalisasi terencana dan terstruktur melalui beberapa laporan polisi, yang didalam laporan ada klaim nilai total kerugian mencapai lebih dari Rp8,5 miliar.
Kuasa Hukum Lany Mariska, Chandra Bangkit Saputra, menyatakan kejanggalan utama muncul dalam penetapan status tersangka kliennya yang diduga terkait penipuan dan penggelapan. “Kami menyoroti kejanggalan penetapan tersangka, dan tuduhan laporan yang tidak sesuai dengan kebenaran,” Kata Chandra Bangkit kepada wartawan, saat melapor ke Propam Bareskrim Polri.
Menurut Bangkit, kasus ini bermula dari dua laporan polisi (LP) utama yang dilaporkan terhadap klien yang Lany Mariska. Pertama LP Nomor LP/B/239/V/2024/SPKT/Polda Lampung (31 Mei 2024): Dilaporkan oleh Icsan Hanafi, mengklaim Lany Mariska menerima uang Rp3,3 miliar dari PT Bukit Berlian Plantation (PT BBP) untuk pembayaran utang.
Lalu kedua ada LP Nomor LP/B/354/VIII/2024/SPKT/Polda Lampung (17 Agustus 2024): Dilaporkan oleh Randica Jaya Darma, menuduh Lany Mariska menggelapkan uang perusahaan PT BBP sebesar Rp4,6 miliar.
“Lalu, pada tanggal 29 November 2024, Lany Mariska ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan kedua (LP No. 354). Namun, penetapan ini didasarkan pada dugaan penipuan dan penggelapan uang milik PT Artha Surya Primatama (PT ASP) senilai Rp3,933 miliar lebih, ” Kata Bangkit.
Bangkit Saputra mempertanyakan dasar hukum ini, mengingat Lany Mariska diklaim tidak memiliki hubungan kerja sama atau terdaftar di PT ASP.
”Penetapan tersangka ini sangat janggal. Klien kami tidak memiliki hubungan kerja sama apapun dengan PT ASP. Selain itu, laporan tersebut juga memuat unsur tuduhan perzinahan yang tidak relevan dengan pokok perkara keuangan,” Kata Bangkit.
Selain itu, kata Bangkit, pihaknya juga menyoroti proses penahanan dan penyidikan. Lany Mariska sempat ditahan di Polda Lampung sejak Mei 2025 selama total 45 hari. “Klien kami mengaku sempat ditahan sendirian di sel tanpa air dan penerangan selama 7 hari pertama, sebelum akhirnya penahanannya ditangguhkan pada Juli 2025,” Kata Bangkit.
Selain kasus keuangan, kliennya Lany Mariska juga menghadapi laporan perzinahan yang dilayangkan suaminya sendiri, Rommy Dharma Satryawan, ke Polda Lampung pada 6 November 2025. “Dan menanggapi hal itu, klien kami Lany Mariska juga membuat laporan balik ke PPA Bareskrim Polri terhadap suaminya dan seorang wanita bernama Natalia, ” Jelasnya.
Langkah Hukum dan Desakan Audit Forensik
Untuk mencari keadilan dan membuktikan dugaan kriminalisasi, tim kuasa hukum telah mengambil sejumlah langkah yaitu menngajukan pengaduan ke Divisi Propam dan Paminal Mabes Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik.
“Kami juga melayangkan pengaduan ke Ombudsman RI dan Kompolnas. Meminta perhatian Komisi III DPR RI. Dan berencana mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangka klien kami, ” Ucapnya.
Selain itu, Candra Bangkit menambahkan Timnya selaku kuasa hukum mendesak dilakukannya audit forensik independen terhadap aliran dana PT Bukit Berlian Plantation dan PT Artha Surya Primatama, serta meminta lembaga pengawas terkait segera menindaklanjuti pengaduan mereka. ”Kami tegaskan, Lany Mariska akan terus berjuang melalui jalur hukum yang sah hingga kebenaran terungkap,” Kata Bangkit Saputra.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan kriminalisasi dan kejanggalan penetapan tersangka tersebut. (Red)