
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Sidang pra peradilan yang menyeret Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, kembali memicu sorotan publik. Sebelumnya pada sidang ketiga yang digelar Selasa, 2 Desember 2025, terungkap bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum juga melengkapi berkas-berkas perkara yang menjadi dasar penetapan tersangka
Profesionalitas kinerja Kejati Lampung dalam penegakan hukum terkait sangkaan skandal korupsi dana PI 10% dari WK-OSES senilai Rp271 miliar di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) kini benar-benar dipertaruhkan.
Salah satu tersangka, M. Hermawan Eriadi, mantan Dirut PT LEB, yang mengajukan praperadilan sungguh serius memberi perlawanan atas status tersangka yang disandangkan Kejati sejak 22 September 2025 lalu
Hakim Muhammad Hibrian yang memimpin jalannya sidang meminta Kejati Lampung agar segera melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan pada sidang keempat, yang dijadwalkan Rabu, 3 Desember 2025. Padahal, sesuai agenda, sidang keempat seharusnya difokuskan pada pemeriksaan keterangan ahli. Namun karena berkas tidak lengkap, majelis hakim memutuskan untuk mendahulukan penyerahan kelengkapan dokumen sebelum mendengarkan keterangan saksi ahli.
Penasihat hukum Hermawan, Riki Martim, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah keberatan apabila Kejati tetap tidak mampu menyajikan berkas lengkap pada sidang berikutnya. Menurutnya, berkas yang diserahkan saat ini tidak hanya kurang lengkap, tetapi juga membingungkan karena urutannya meloncat-loncat.
“Kita mau melihat alat bukti terkait kerugian negara, tapi berkas yang ditampilkan tidak lengkap. Dari halaman 1 langsung ke 11, lalu lompat lagi ke 108 dan 109, lalu lompat lagi ke halaman 116. Ini membingungkan dan tidak bisa dijadikan dasar pembuktian yang kuat,” ujar Riki usai sidang sekitar pukul 10.45 WIB.
Ia menegaskan bahwa tidak lengkapnya bukti berpotensi melemahkan proses peradilan. Ketidakjelasan ini juga membuat kliennya bertanya-tanya soal dasar argumentatif dari sangkaan yang ditujukan kepadanya.
“Kalau buktinya terpotong-potong, ya pasti sangat mempengaruhi pembuktian. Bahkan sejak awal BAP, klien kami belum tahu secara jelas materi sangkaan yang dijadikan dasar penetapan tersangka,” kata Riki.
Riki juga menyebut bahwa Hermawan mempertanyakan dua alat bukti yang digunakan untuk menjeratnya. Ia menyebut logika sederhana dalam proses hukum seharusnya memastikan pokok perkara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun hingga kini, menurutnya, tuduhan kerugian negara tidak memiliki argumentasi yang kuat.
Sementara itu, perwakilan Kejati Lampung, Rudi, hanya memberikan keterangan singkat terkait dasar hukum penetapan tersangka. Ia menjelaskan bahwa sangkaan terhadap Hermawan didasarkan pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
“Kalau yang disangkakan sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Tipikor, ya itu sangkaannya,” ucap Rudi tanpa memberikan penjelasan lebih rinci. Dalam menghadapi sidang keempat pra peradilan ini, pihak penasihat hukum Hermawan telah menyiapkan dua ahli untuk memberikan keterangan di persidangan: Dian Puji Nugraha Simatupang, Ahli Keuangan Negara dari Universitas Indonesia, serta Akhyar Salmi, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia.
Di sisi lain, pihak Kejati Lampung belum berhasil dimintai keterangan lebih lanjut karena langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Tanjung Karang setelah sidang. Namun dari pernyataan mereka di ruang sidang, Kejati masih berkoordinasi untuk menghadirkan ahli pada persidangan berikutnya. (Robby Malaheksa)