
Lampung Timur, sinarlampung.co – Inspektorat Kabupaten Lampung Timur akan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah perangkat dan Kepala Desa Labuhan Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020-2024.
Pemeriksaan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Tugas Nomor: 700/710/02-SK/2025 yang diterbitkan Inspektorat setempat. Tim Irban V ditugaskan melakukan pemeriksaan berdasarkan pengaduan dan laporan masyarakat yang masuk.
Mengutip Radar24.co.id edisi (1/12/2025). Pemeriksaan terhadap perangkat dan Kepala Desa Labuhan Maringgai dijadwalkan berlangsung selama lima hari, mulai 1 hingga 5 Desember 2025.
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Pembina Tingkat I Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, dr. Satya Purna Nugraha, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Camat Labuhan Maringgai, Hendri Gunawan, membenarkan adanya jadwal pemeriksaan kapada Kepala Desa Labuhan Maringgai tersebut.
“Iya,” jawabnya singkat, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp pada Senin, 1 Desember 2025.
Kasus ini menuai sorotan masyarakat setelah sebelumnya Kepala Desa Tresnomulyo dan Bumi Mulyo ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. (Afandi)