
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Mantan Bupati Lampung Selatan periode 2016-2021, H. Zainudin Hasan, dikonfirmasi telah menyelesaikan masa pidana penjaranya dan kini dinyatakan bebas. Bahkan Zainudin sempat terlihat hadir dalam acara Ijtima Ulama Dunia, di Kota Baru, Lampung Selatan, pada Minggu, 30 November 2025.
Zainudin Hasan sebelumnya terjerat kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait proyek infrastruktur di Lampung Selatan.
Kabar pembebasan adik kandung dari Zulkifli Hasan (mantan Ketua MPR RI) ini dikonfirmasi oleh rekan dekatnya di Lampung. “Iya, sudah (bebas),” ujar Irfan Nuranda Djafar, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Lampung, pada Minggu, 30 November 2025.
Zainudin Hasan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat ia masih aktif menjabat. Penangkapan terjadi di sebuah rumah mewah di Jalan Masjid Bani Hasan, Lampung Selatan, pada Kamis, 26 Juli 2018.
Di tingkat kasasi, majelis hakim menjatuhkan vonis berat yang meliputi pidana badan, denda, dan kewajiban mengembalikan kerugian negara. Diq dipidana 12 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, dan. Membayar uang pengganti Rp66,7 miliar, dicabut hak politik tiga tahun.
Pembebasan Zainudin Hasan pada akhir tahun 2025 ini menunjukkan bahwa ia telah menjalani masa pidana penjara yang efektif setelah mempertimbangkan proses remisi (pengurangan masa hukuman) yang diberikan.
Pembebasan ini kemungkinan besar diberikan melalui program Pembebasan Bersyarat (PB) yang mewajibkannya menjalani masa bimbingan di bawah Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga berakhirnya masa pidana murni.
Meskipun telah bebas dari pidana badan, kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp66,7 miliar tetap melekat.
Menurut putusan pengadilan, jika Zainudin Hasan tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Jika harta benda yang disita dan dilelang tidak mencukupi nilai uang pengganti, maka ia wajib menjalani pidana kurungan pengganti (subsidair) selama 2 (dua) tahun penjara.
Hingga berita ini dikonfirmasi, publik masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak kejaksaan atau KPK mengenai status pelunasan uang pengganti tersebut dan langkah hukum yang telah diambil untuk mengeksekusi aset terpidana.
Selain kewajiban pembayaran uang pengganti, Zainudin Hasan juga harus mematuhi sanksi tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun. Sanksi ini mulai berlaku efektif sejak terpidana menyelesaikan masa pidana pokoknya, sehingga membatasi aktivitas politiknya dalam beberapa tahun ke depan. (Red)