
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Operasi senyap Tim Tabur Kejati Lampung berhasil menangkap Budi Leksono alias BD- sebagai DPO terkait kasus dugaan korupsi yang melilit mantan Bupati Lampung Timur (Lamtim) periode 2021-2124, M. Dawam Rahardjo, Rabu 19 November 2025. Budi Leksono adalah orang kepercayaan Bupati Dawam Rahardjo, menjadi password korupsi di Lampung Timur.
Budi Leksono diamankan Tim Tabur Kejati Lampung dilokasi persembunyiannya, di sebuah pabrik penggilingan padi di Pekon Soponyono, Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Rabu 19 November 2025 sekitar pukul 17.50 WIB sore. Budi Leksono diduga terlibat dan mengetahui banyak seluk-beluk kasus korupsi di Lampung Timur, bahkan dia disinyalir menjadi tempat “setoran fee proyek” bagi Dawam Rahardjo dan kemungkinan juga tersangkut kasus korupsi lain, termasuk perkara PNPM.
Dari Budi Leksono, Kejati Lampung mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Xpander yang diduga miliknya. Penangkapan “dompet” Dawam ini diyakini akan menguak sejumlah kasus dan menambah daftar tersangka korupsi pejabat lainnya di Lampung Timur.
Kepala Seksi Intelijen Kejati Lampung, Miryando, yang memimpin penangkapan tersebut, tidak menjelaskan detail kasus penangkapan Budi Leksono secara rinci. Kejati Lampung berencana akan menyampaikannya secara resmi melalui konferensi pers.
Hingga kini, tidak diketahui keberadaan hingga status Budi Leksono. Menurut Kasi Penkum Kejati Ricky Ramadhan hari Sabtu 22 November 2025 kemarin, perintah penangkapan terhadap Budi Leksono sangat jelas, yaitu menghadapkan ke penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Namun Ricky Ramadhan tidak memberi penjelasan pasti ditahan atau dipulangkan.
Akademisi FH Unila, Dr Budiyono, menyatakan sesuai ketentuan hukum, maka BL semestinya telah berstatus sebagai tersangka. “Karena penangkapan yang dilakukan terhadap BL setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO. Dan harusnya dilakukan penahanan,” kata Dr. Budiyono, Sabtu 22 November 2025 malam.
Sementara Dawam Rahardjo saat ini ditahan dan tengah menjalani proses persidangan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan kawasan gerbang/pagar dan patung gajah di halaman Rumah Dinas Bupati Lamtim Tahun Anggaran (TA) 2022.
Proyek yang menelan anggaran senilai sekitar Rp6,9 Miliar ini disoroti setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung mengungkap adanya indikasi pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi (under specification) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemkab Lamtim TA 2022.
Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp3,8 Miliar. Dalam perkara ini, Kejati Lampung telah menetapkan empat tersangka, termasuk Dawam Rahardjo. Tiga tersangka lainnya yang terlibat adalah MDR – Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek. AS alias SWN – Direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencanaan. AC alias AGS – Direktur perusahaan penyedia jasa. (Red)