
Lampung Selatan, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan secara intensif mengusut dugaan korupsi dalam program penyaluran beras bersubsidi Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Bulog Kantor Cabang Lampung Selatan.
Kepala Bulog Lampung Selatan Nurmulyati Syahroni Diperiksa Kejari
Korupsi Penyaluran Beras Kejari Lampung Selatan Geledah Kantor Bulog Kalianda
Kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara ini telah bergulir selama delapan bulan sejak 27 Maret 2025, dan melibatkan pemeriksaan hingga pejabat Bulog Pusat. Tim Kejaksaan mencium adanya praktik penyalahgunaan wewenang dan manipulasi data.
Untuk diketahui beras SPHP disalurkan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan di pasar. Sementara para oknum yang terlibat diduga memanipulasi data realisasi penyaluran beras SPHP, mengakali jumlah kuota, dan kemudian menjual beras subsidi tersebut dengan harga melambung tinggi di pasaran. Siasat jahat ini bertujuan untuk meraup keuntungan pribadi dari selisih harga antara harga subsidi Bulog dan harga jual di pasaran.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Lampung Selatan, Hakim Agoeng Rasoen, mengonfirmasi bahwa penyidikan masih berlanjut. Kantor Bulog Cabang Lampung Selatan digeledah pada 9 April 2025, menyita dokumen dan barang elektronik.
Hingga 17 November 2025, total 97 saksi telah diperiksa. Mereka yang diperiksa meliputi pejabat Bulog Kantor Cabang Lampung Selatan, Kanwil Lampung, Bulog Pusat, serta puluhan Rumah Pangan Kita (RPK) atau outlet mitra resmi Bulog yang diduga terlibat.
Dua mantan Kepala Bulog Kantor Cabang Lampung Selatan periode 2023–2024, yaitu Adzie Zulfikar dan Nurmulyati Syahroni, telah dimintai keterangan. Meskipun telah memeriksa hampir seratus saksi dan mengumpulkan bukti, Kejari Lampung Selatan belum mengumumkan identitas tersangka maupun besaran resmi kerugian negara.
Namun Kejari menyatakan berkomitmen untuk membongkar tuntas pusaran korupsi yang melibatkan manipulasi beras bersubsidi yang sangat vital bagi stabilitas ekonomi dan pangan masyarakat. “Masih proses penyidikan,” ujar Kasi Pidsus Hakim Agoeng Rasoen, Senin 17 November 2025. (Red)