
Way Kanan, sinarlampung.co-Citra Kepolisian Resor (Polres) Way Kanan kembali tercoreng. Seorang oknum polisi aktif berinisial DR (M Deri Aprian) diringkus Satuan Reserse Narkoba pada Sabtu, 25 Oktober 2025, karena diduga kuat terlibat aktif sebagai pengguna sekaligus pemasok narkoba jenis sabu dan ekstasi.
DR dilaporkan menyuplai barang haram tersebut ke kalangan pemandu lagu (PL) dan masyarakat umum. Penangkapan terhadap DR, yang seharusnya menjadi penegak hukum, dilakukan sekitar pukul 14.47 WIB di kawasan perumahan Disbun Lama, Dusun Sinar Baru, Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk.
DR diamankan bersama tiga warga sipil lainnya yang diduga merupakan bagian dari jaringannya. DR diduga sebagai Pemasok Utama ekstasi dan sabu, tersangak lainnya Nopri (NI) warga Pasar Baru, Pikri (PI), warga Dusun Sinar Baru, dan dedek (DK) warga Dusun Sinar Baru. Sementara satu orang lagi dalam pencarian.
Saat belum lama penangkapan, kasus ini sempat diputuskan melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) pada 29 Oktober 2025, yang dipimpin oleh AKBP Iedwan M. Mahdi, yang melibatkan Kejaksaan Negeri Way Kanan, penyidik Satnarkoba Polres Way Kanan, dan BNN Way Kanan. Mereka mentimpulkan keputusan ganda.
TAT merekomendasikan “Proses hukum dilanjutkan” terhadap oknum polisi DR. Keputusan ini didasarkan pada temuan bahwa peran DR sebagai pemasok/pengedar (yang merupakan tindak pidana serius) lebih dominan dibandingkan perannya sebagai pengguna.
Meskipun proses hukum pidana berjalan, tersangka DR tetap memiliki opsi untuk mendapatkan perawatan atau rehabilitasi, baik di rumah, rutan, atau Lembaga Pemasyarakatan (LP), sesuai hasil penilaian medis dan tingkat ketergantungan narkoba.
Intinya rekomendasi TAT memastikan bahwa status DR sebagai oknum polisi tidak menghalangi penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan perannya sebagai pengedar narkoba. Palagi ramai disorot para penggiat anti-narkotika dan masyarakat umum mendesak agar kasus ini diproses secara transparan dan profesional untuk menegakkan keadilan dan membersihkan citra institusi penegak hukum. (red)