
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memastikan sanksi tegas bagi SPBU yang terbukti melanggar. Kepada SPBU 24.341.128 Srimenanti, Lampung Timur, dilakukan pembinaan dan penghentian sementara penyaluran BBM jenis Biosolar dan Pertalite selama 30 hari.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menegaskan komitmennya dalam menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara tepat sasaran serta memastikan ketersediaan energi bagi masyarakat berjalan dengan baik di wilayahnya.
Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menyampaikan bahwa Pertamina telah menginstruksikan seluruh lembaga penyalur untuk mendistribusikan BBM subsidi sesuai aturan dan regulasi yang berlaku.
Pertamina menunjukkan keseriusannya dengan langsung menindak SPBU yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM subsidi. “Pertamina telah melakukan pengecekan lapangan dan langsung memberikan sanksi tegas kepada SPBU 24.341.128 di Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur, karena melakukan penyalahgunaan BBM jenis Biosolar,” kata Rusminto.
Menurut Rusminto sanksi yang diberikan kepada SPBU tersebut berupa pembinaan serta penghentian sementara penyaluran BBM jenis Biosolar dan Pertalite selama 30 hari itu diambil sebagai upaya untuk memberikan efek jera agar seluruh SPBU mematuhi ketentuan penyaluran BBM subsidi. “Pertamina tidak segan memberikan tindakan tegas kepada lembaga penyalur yang terbukti melanggar aturan,” ujarnya.
Dalam upaya memastikan pengawasan distribusi BBM subsidi berjalan optimal, Pertamina juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) serta pemerintah daerah setempat. Meskipun satu SPBU dikenai sanksi, Pertamina menjamin masyarakat tetap dapat memperoleh BBM.
Sebagai alternatif, Pertamina memastikan BBM tetap dapat diperoleh di SPBU 24.341.13, yang berjarak sekitar 2,2 kilometer dari lokasi SPBU yang dikenai sanksi. Pertamina juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan. Masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi melalui aparat terkait atau Pertamina Contact Center (PCC) 135. (Red)