
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur didesak segera menelisik penggunaan dana hibah Pilkada 2024 yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Timur. Pasalnya dugaan korupsi Bawaslu di Mesuji dan Tulang Bawang yang kini sudah berjalan.
“Alasannya sederhana, karena selama ini tidak pernah ada pernyataan ataupun publikasi oleh pihak Bawaslu terkait penggunaan dana hibah dari Pemkab Lamtim, padahal kita tahu jumlahnya tidak sedikit. Mencapai puluhan miliar rupiah,” ujar Tokoh Masyarakat Azoheri, Minggu 16 November 2025.
Azoheri berharap Kejari Lamtim dapat mengambil langkah tegas seperti yang dilakukan oleh Kejari Mesuji dan Tulang Bawang. “Audit Kejari sudah selayaknya juga ditujukan kepada KPU Lamtim, mengingat lembaga tersebut juga mengelola dana hibah puluhan miliar dari Pemkab Lamtim,” katanya..
Total Dana Hibah Mencapai Rp58,2 Miliar
Tuntutan transparansi ini, kata Azoheri, didukung oleh data resmi mengenai besaran dana hibah yang dikucurkan Pemkab Lamtim untuk Pilkada 2024. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Direktorat Jenderal Keuangan Negara V BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024, tercatat total dana hibah yang diserahkan mencapai Rp58.200.000.000.
Yaitu, KPU Lampung Timur Rp36,8 miliar, dan Bawaslu Lampung Timur: Rp21,4 miliar. Dana ini diperuntukkan untuk membiayai seluruh tahapan dan operasional penyelenggaraan serta pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
Dana puluhan miliar tersebut telah dicairkan oleh lembaga pelaksana dan pengawas pemilu dalam tiga tahap pada tahun 2024. Bawaslu Lamtim (Total Rp21,4 Miliar), dengan rincian 1 Maret 2024 Rp7 miliar, tahap II 5 Agustus 2024 Rp7,4 milira, kemudian tahap III 23 Agustus 2024 Rp7 miliar
Sementara untuk KPU Lamtim (Total Rp36,8 Miliar), dengan rincian tahap I tanggal 1 Maret 2024 Rp12,680 miliar, tahap II 9 Agustus 2024 Rp11,440 miliar, kemudian tahap III tanggal 23 Agustus 2024 Rp12,680. miliar lebih.
Desakan Dewan
Tuntutan transparansi juga datang dari ranah legislatif. Anggota Komisi I DPRD Lamtim dari Fraksi Golkar, Iksan Nurjanah, S.H., secara eksplisit meminta Bawaslu dan KPU untuk transparan dalam penggunaan anggaran yang berasal dari hibah Pemkab Lamtim.
Iksan menceritakan pengalamannya bersitegang dengan salah satu komisioner KPU Lamtim saat mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran hibah. “Saat itu, saya mempertanyakan transparansi dalam penggunaan anggaran oleh KPU yang bersumber dari dana hibah pemkab. Namun, bukannya diterima dengan baik, justru salah satu komisioner KPU malah marah,” ungkap Iksan, dengan alasan saat itu acara bukan membahas laporan pertanggungjawaban.
Kabar ini menguat di tengah mencuatnya nama orang kepercayaan Bupati Dawam Rahardjo dalam Sidang Kasus Tipikor Lamtim yang sedang berlangsung. Masyarakat berharap pihak Kejaksaan Negeri Lamtim dapat segera menindaklanjuti tuntutan transparansi dan melakukan penelisikan mendalam terhadap penggunaan dana hibah Pilkada ini. (Red)