
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Seorang warga negara asing (WNA) asal China, Li Xin (32), dituntut hukuman enam tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang. Tuntutan ini diajukan pada persidangan yang digelar pada Kamis, 13 November 2025, terkait kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Sidang pembacaan tuntutan tersebut berlangsung secara tertutup di Ruang Melati PN Tanjung Karang. Terdakwa Li Xin, warga asal China, menjalani persidangan didampingi oleh penerjemah karena tidak bisa berbahasa Indonesia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chandrawati Rezki, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum. Terdakwa dinyatakan bersalah karena dengan sengaja melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak.
JPU menuntut Li Xin dengan hukuman penjara: enam tahun kurungan penjara, dan denda: Rp50 juta, dengan ketentuan subsider 1 (satu) bulan kurungan penjara. “Jaksa menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak,” ujar Jaksa Rezki.
Tuntutan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.
Atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Penasihat Hukum terdakwa, Pinoliya, S.H., segera menyatakan keberatan. Pinoliya menganggap tuntutan enam tahun penjara yang diajukan oleh JPU masih terlalu berat atau tinggi bagi kliennya.
“Kami merasa keberatan atas tuntutan JPU yang dianggap masih terlalu tinggi. Kami akan mempersiapkan nota pembelaan atau pleidoi secara maksimal untuk menanggapi tuntutan ini dan meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim,” kata Pinoliya.
Sidang kasus dugaan asusila ini akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa. (Red)