
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Persoalan kerja sama pengelolaan kebun kelapa sawit antara Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSUSB) Rawapitu Tulang Bawang dengan PTPN I Regional 7 kembali mencuat ke publik. Pihak Koperasi SUSB melalui kuasa hukumnya dari Law Office Gindha Ansori Wayka & Rekan melayangkan somasi (peringatan hukum) kepada manajemen PTPN I Regional 7 karena dianggap lalai menjalankan isi perjanjian kerja sama yang telah berlangsung sejak tahun 2010.
Somasi bernomor: 02084/B/GAW-Law Office/XI/2025 tersebut disampaikan langsung oleh Gindha Ansori Wayka selaku Advokat/Penasihat Hukum KSUSB, dan ditujukan kepada pimpinan PTPN I Regional 7. Langkah hukum ini ditempuh menyusul mandeknya pengelolaan kebun sawit koperasi seluas 660,8 hektare yang sejak lama tidak memberikan hasil signifikan kepada para anggota.
Dalam keterangannya, Gindha menyebut kerja sama kedua pihak berlandaskan Perjanjian Kerja Sama Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Melalui Program Revitalisasi Perkebunan dengan Pola Satu Manajemen Nomor 7.13/KTR/02/2010 dan Nomor 060/518/KSU-SB/VI/2010, tertanggal 28 Juni 2010. Proyek tersebut menelan dana sekitar Rp7,94 miliar.
Namun, setelah 15 tahun berjalan, kondisi kebun yang dikelola di bawah tanggung jawab PTPN I Regional 7 disebut “tidak berjalan dengan baik” dan bahkan semakin memprihatinkan.
“Sejak tahun 2010 hingga kini, anggota koperasi tidak merasakan hasil yang signifikan. Kondisi kebun terbengkalai, dan sejak dua tahun terakhir PTPN I Regional 7 tidak lagi menjalankan kewajibannya sesuai perjanjian,” tegas Gindha dalam surat somasi yang diterima redaksi.
Dugaan Pengelolaan Tidak Profesional dan Pelanggaran Perjanjian
Dalam isi somasi, kuasa hukum KSUSB membeberkan bahwa pengelolaan kebun selama lebih dari satu dekade penuh persoalan.
Sejak awal perjanjian, pihak koperasi harus menghadapi konflik internal yang bahkan sampai ke Mahkamah Agung, sementara kebun sempat dikuasai oleh mantan pengurus KSUSB secara tidak sah.
Situasi itu membuat PTPN I Regional 7 diklaim mengeluarkan dana besar tanpa hasil yang jelas. Setelah pengurus baru KSUSB mengambil alih kembali pada September 2021, berbagai upaya pemulihan dilakukan mulai dari perawatan hingga pembersihan lahan namun hasilnya belum terlihat.
“Selama dua tahun terakhir sejak 2023, PTPN I Regional 7 justru berhenti mencairkan dana perawatan dan tidak lagi mengurusi kebun sebagaimana kewajiban dalam perjanjian,” ungkap Praktisi dan Akademisi Hukum ini.
Somasi Ditembuskan ke Menteri BUMN dan Gubernur Lampung
Sebagai bentuk keseriusan, somasi tersebut juga ditembuskan ke sejumlah pejabat penting, antara lain Menteri BUMN RI, Gubernur Lampung, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Bupati Tulang Bawang, serta Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang. Langkah ini dimaksudkan agar ada perhatian serius terhadap stagnasi program revitalisasi sawit rakyat tersebut.
Gindha menegaskan bahwa somasi ini merupakan peringatan hukum terakhir sebelum pihaknya menempuh langkah hukum lanjutan jika PTPN I Regional 7 tidak segera memenuhi isi perjanjian.
“Kami memberi waktu yang wajar untuk PTPN I Regional 7 agar kembali melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian. Jika tetap diabaikan, kami siap membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan mengajukan gugatan wanprestasi,” tegasnya Pria berdarah Negeri Besar Way Kanan dan Gunung Terang Tulang Bawang Barat ini.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN I Regional 7 belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi tersebut.
Latar Belakang Kasus
Perjanjian kerja sama antara KSUSB dan PTPN I Regional 7 dimaksudkan untuk mendukung program revitalisasi perkebunan kelapa sawit rakyat di Kabupaten Tulang Bawang. Dalam praktiknya, proyek ini melibatkan ratusan anggota koperasi yang menyerahkan lahan mereka dengan harapan memperoleh bagi hasil dari hasil kebun sawit.
Namun setelah lebih dari satu dekade, harapan tersebut belum juga terwujud. Sejumlah anggota koperasi kini mendesak transparansi dan tanggung jawab PTPN I Regional 7 sebagai avalis utama dalam proyek tersebut. (*)