
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia-Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN) menggelar aksi unjuk rasa di Komplek Kantor Pemerintahan Provinsi Lampung pada Selasa 11 November 2025.
Aksi ini mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 15 persen.
Desakan kenaikan ini juga didasarkan pada kritik tajam buruh terhadap sistem pengupahan nasional yang dinilai masih mempraktikkan “politik upah murah” dan belum menjamin kehidupan layak bagi pekerja, terutama yang sudah berkeluarga.
Ketua Umum FPSBI-KSN, Yohanes Joko Purwanto, dalam orasinya menyampaikan bahwa sistem kerja kontrak, outsourcing, dan lemahnya pengawasan ketenagakerjaan telah menjadi jebakan yang menguntungkan pihak kapitalis. “Kalau melihat politik upah murah dengan sistem kapitalisme yang terjadi di Indonesia ini membuat kita semua miskin,” ujar Joko.
Ia menegaskan bahwa banyak perusahaan di Lampung hanya membayar upah sebatas UMP. Menurutnya, hal ini menyalahi fungsi UMP yang seharusnya menjadi jaring pengaman sosial (social safety net), bukan standar tetap pengupahan.
“Banyak perusahaan hanya membayar upah sebatas UMP, padahal UMP itu seharusnya jaring pengaman sosial, bukan standar tetap.” kata Yohanes Joko Purwanto.
Joko mencontohkan, banyak buruh yang memiliki masa kerja dan prestasi meningkat, namun gaji yang diterima stagnan di kisaran UMP tanpa kenaikan yang berarti, menunjukkan gagalnya sistem upah dalam menghargai produktivitas.
Dasar Perhitungan Usulan Kenaikan 15 Persen
Yohanes menjelaskan, usulan kenaikan 15 persen yang diajukan FPSBI-KSN bukan angka tanpa dasar. Usulan ini didasarkan pada perhitungan komprehensif yang melibatkan Inflasi regional, Pertumbuhan ekonomi daerah, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh, khususnya buruh yang berkeluarga dengan dua anak.
“Kalau dihitung rata-rata dari Januari sampai November, seharusnya kenaikan di atas 8,5 persen. Jadi wajar kalau kami mengusulkan 15 persen, apalagi untuk buruh yang sudah berkeluarga dan memiliki dua anak,” jelas Joko.
Selain menuntut kenaikan upah, FPSBI-KSN juga menyoroti adanya kejanggalan dalam indikator ketenagakerjaan yang digunakan dalam pembahasan UMP. Pihaknya meragukan relevansi data Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dimasukkan dalam penilaian Lampung.
“Kemarin Bandar Lampung dimasukkan PHK, sementara PHK itu yang banyak itu di Tangerang. Lampung yang tidak ada PHK massal kok dimasukkan, itu kan enggak masuk akal,” tambahnya, mengisyaratkan adanya manipulasi data yang berpotensi menekan angka kenaikan UMP.
Respons Pemerintah Provinsi
Menanggapi tuntutan buruh, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu, menyatakan bahwa Pemprov saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Agus menjelaskan bahwa formula resmi penetapan UMP tahun 2026 akan diterbitkan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker). Formula inilah yang nantinya akan menjadi dasar utama bagi daerah dalam menyusun besaran UMP maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Kita sedang menunggu formula yang akan dikeluarkan pemerintah pusat. Itu nanti akan menjadi pedoman bagi daerah dalam menyusun upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota,” jelas Agus, memastikan bahwa keputusan akan diambil sesuai regulasi yang berlaku secara nasional.
Agus Nompitu mengakui telah menerima beragam usulan dari berbagai serikat pekerja dengan besaran yang bervariasi. “Kami sudah menerima sejumlah usulan dari berbagai serikat pekerja. Besarannya bervariasi, ada yang mengusulkan 8,3 persen, 8,5 persen, hingga 15 persen. Semua aspirasi itu kami tampung, tapi keputusan akhir tetap menunggu formula dari pemerintah pusat,” lanjutnya.
Agus menambahkan Disnaker tengah mempersiapkan pembahasan mengenai Upah Minimum Sektoral untuk memberikan kejelasan dan keadilan upah di berbagai sektor industri. Ia pun meminta serikat buruh untuk terus berkoordinasi dengan dewan pengupahan di tingkat perusahaan dan daerah. (Red)