
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Hendar (disebut juga Hendra), seorang kurir narkotika asal Provinsi Aceh, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, pada Senin 10 November 2025.
Tuntutan berat ini dibacakan oleh JPU Maranita di hadapan majelis hakim. Terdakwa Hendar, yang membawa barang bukti sabu seberat sekitar 15 kilogram, dinilai terbukti bersalah dalam tindak pidana peredaran gelap narkotika.
JPU Maranita menyatakan bahwa Hendar terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pertimbangannya, JPU tidak menemukan hal-hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Adapun hal yang memberatkan tuntutan adalah:
Terdakwa Hendar dinilai tidak mentaati peraturan pemerintah tentang larangan dan pemberantasan narkotika. Perbuatannya berkontribusi terhadap peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Penangkapan 15 Kg Sabu
Kasus ini bermula pada Maret 2025. Terdakwa Hendar bersama dua rekannya, Husni Mubarak dan Muslim Usman, melakukan perjalanan dari Lampung menuju Medan.
Hendar diketahui menerima pasokan sabu sebanyak 15 bungkus besar atau sekitar 15 kilogram dari seseorang yang dihubungkan oleh seorang Buronan (DPO) bernama Brojo. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam mobil Toyota Kijang Innova milik terdakwa dengan plat nomor B-2854-PFG.
Penangkapan dilakukan pada 16 Maret 2025. Sesampainya di Exit Gardu Tol Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, mobil terdakwa dihentikan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung, dan barang bukti sabu tersebut berhasil diamankan.
Rekan Terdakwa Telah Divonis Mati
Terdakwa Hendar menyusul rekannya yang telah lebih dulu menghadapi putusan berat. Dalam sidang terpisah, dua rekan Hendar dalam jaringan tersebut, yaitu Husni Mubarak dan Muslim Usman, telah dijatuhi vonis Hukuman Mati oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Red)