
Bandar Lampung, sinarlampung.co- Pihak CV Central Adi Perkasa (CAP) memberikan tanggapan resmi (Hak Jawab) terkait pemberitaan yang menyebut perusahaan melakukan aktivitas penambangan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan dugaan adanya beking dari Aparat Penegak Hukum (APH), Rabu 12 November 2025.
Polda Lampung Akan Cek Tambang CV Centra Adi Perkasa di Pringsewu yang Diduga Dilindungi APH
CV. CAP menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan secara resmi menunjukkan legalitas operasional perusahaan. Terkait laporan penambangan yang disebut dilakukan di luar WIUP, CV. CAP membenarkan adanya kegiatan penggalian kecil di lokasi yang dimaksud.
Namun, perusahaan meluruskan bahwa kegiatan tersebut bukan untuk penambangan, melainkan untuk kepentingan infrastruktur dan keselamatan.”Lokasi yang dimaksud benar digali sedikit di pinggiran lereng dan diratakan. Ini murni dipergunakan untuk jalan kendaraan pengangkut batu. Hal ini kami lakukan agar kendaraan berat kami tidak melalui jalan umum,” jelas Abidin Absol, perwakilan managemen CV. CAP.
Menurutnya, alasan utama di balik pembuatan jalan akses khusus ini adalah untuk mencegah kerusakan jalan umum dan menghindari potensi kecelakaan. “Jalan umum yang ada dinilai cukup rawan karena kondisi yang agak menikung, menanjak, dan memiliki perempatan yang curam,” katanya..
Selain itu, CV. CAP juga menolak keras dugaan bahwa kegiatan usahanya dibekingi oleh APH. Perusahaan menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional pertambangan yang dilakukan telah memegang izin resmi dari pemerintah. ”Perlu kami luruskan, isu mengenai APH yang membekingi itu tidak ada. Kami beroperasi secara legal dan transparan,” ujar Abdidin.
Sebagai bukti kepatuhan terhadap regulasi, CV. CAP menunjukkan sejumlah izin yang dimiliki, antara lain, Izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha No: 181123103181100xx. Izin Operasi dan Izin Produksi No: 500.16.7.2/2272/V.16/2024. dan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi No: 540/492/kep/V.16/2024.
Dengan adanya Hak Jawab dan bukti izin resmi ini, CV. CAP berharap masyarakat dan media dapat memahami konteks sebenarnya dari kegiatan di lapangan dan menghentikan pemberitaan yang tidak berdasar. “Perusahaan berkomitmen untuk terus beroperasi sesuai dengan perizinan yang berlaku dan mengutamakan aspek keselamatan lingkungan serta sosial,” katanya. (Red).