
Semarang, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menahan seorang pegawai bagian account officer (AO) Bank Rakyat Indonesia (BRI) berinisial MRF atas dugaan tindak pidana korupsi. Tersangka diduga menyalahgunakan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga merugikan negara sekitar Rp2,2 miliar.
Account officer (AO) adalah profesional di bidang keuangan yang bertugas mengelola hubungan dengan klien atau nasabah, memastikan keuangan perusahaan berjalan lancar, serta memberikan saran dan solusi finansial. Tugasnya bisa bervariasi tergantung industri, mulai dari menjaga hubungan nasabah dan mengelola portofolio kredit di perbankan hingga mengelola pembukuan dan laporan keuangan di bagian akuntansi perusahaan.
Penetapan dan penahanan tersangka dilakukan setelah kasus ini dilimpahkan dari penyidik Polrestabes Semarang.
Kepala Kejari Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto, di Semarang, Selasa, mengonfirmasi status tersangka dan peran MRF. “Tersangka merupakan account officer yang menangani pengajuan KUR 43 debitur,” katanya.
Menurutnya, tindak pidana korupsi ini diperkirakan terjadi pada tahun 2023 dengan modus operandi yang terorganisir: Tersangka MRF diduga bekerja sama dengan seorang perantara berinisial BWS, yang saat ini masih berstatus buron.
BWS bertugas mengumpulkan dokumen 43 debitur yang akan mengajukan KUR. Dokumen kredit tersebut diduga direkayasa oleh tersangka MRF untuk meloloskan pengajuan kredit yang tidak memenuhi syarat.
Kemudian nama 43 debitur tersebut digunakan dengan imbalan antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta per orang. Uang hasil pencairan KUR, yang seharusnya disalurkan untuk modal usaha, selanjutnya dikuasai sepenuhnya oleh tersangka MRF dan BWS.
Pasca pelimpahan berkas, tersangka MRF langsung ditahan untuk mempermudah proses penuntutan di pengadilan. Atas perbuatannya yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001) Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Kota Semarang akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang untuk disidangkan, sembari berupaya memburu tersangka BWS yang buron. (Red)