
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dua mantan petinggi PT Hutama Karya (HK) dan satu korporasi ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang pada Jumat 7 November 2025.
Mereka akan segera disidang terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 205,14 miliar. Sidang perdana kasus berskala nasional ini dijadwalkan digelar pada Kamis, 13 November 2025.
Pelimpahan berkas ini mencakup tiga pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, yaitu Bintang Perbowo (Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya), M. Rizal Sutjipto (Eks Kepala Divisi Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya), dan Iskandar Zulkarnaen (alm) PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) (Tersangka Korporasi).
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 2 UU Tipikor mengancam pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Kasus ini bermula pada April 2018. Lima hari setelah diangkat sebagai Dirut, Bintang Perbowo diduga langsung memutuskan untuk melakukan pembelian lahan di sekitar JTTS.
Bintang kemudian memperkenalkan temannya, Iskandar Zulkarnaen (pemilik PT STJ), dan memerintahkan tim pengadaan, yang dipimpin oleh M. Rizal Sutjipto, untuk memproses pembelian lahan dari PT STJ.
Instruksi cepat dan pengadaan yang diduga tidak sesuai prosedur inilah yang menjadi titik awal penyimpangan dan akhirnya menimbulkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 205 miliar.
Dengan dilimpahkannya berkas ini, KPK telah menyelesaikan proses penyidikan dan menyerahkan wewenang penuntutan dan persidangan kepada PN Tipikor Tanjungkarang. Publik kini menanti jalannya persidangan perdana kasus korupsi pengadaan lahan strategis ini. (Red)