
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dugaan kasus pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Desa Gedung Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, kini ditangani di tingkat pusat. Kepala Desa Gedung Jaya, Erwan, didampingi advokat Indah Meylan, S.H, resmi melaporkan mantan kepala desa berinisial KN ke Bareskrim Polri pada Kamis, 6 November 2025.
Laporan ini terkait dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, yang mencatut 37 nama warga dan melibatkan total 91 sertifikat yang diduga diterbitkan secara tidak sah.
Kuasa hukum pelapor, Indah Meylan, S.H, menjelaskan bahwa laporan di Bareskrim ini merupakan tindak lanjut setelah kasus tersebut dilaporkan ke Satgas Mafia Tanah. Mereka membawa serta korban, Sinung Purwanto, yang namanya dicatut dalam penerbitan sertifikat tersebut.
“Kami mendampingi Kepala Desa Gedung Jaya, Erwan, dan korban Sinung Purwanto. Laporan kami sudah diterima dengan sangat baik oleh Bareskrim Polri,” ujar Indah.
Indah menambahkan, Pasal 263 KUHP yang disangkakan kepada oknum mantan kepala desa tersebut mengatur sanksi pidana penjara maksimum enam tahun bagi pelaku pemalsuan surat atau dokumen yang dapat menimbulkan kerugian.
“Untuk kasus pemalsuan ini, kami menemukan indikasi pencatutan 37 nama warga dengan total 91 sertifikat yang diduga diterbitkan secara tidak sah oleh oknum mantan kepala kampung,” tegasnya.
Selain proses pemalsuan dokumen di Bareskrim, Indah Meylan menyebut pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi terkait kasus tersebut ke KPK, sebagai laporan terpisah. Hal ini mengindikasikan bahwa proses penerbitan sertifikat ilegal tersebut diduga melibatkan unsur penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.
Kepala Desa Erwan menyampaikan apresiasi karena seluruh 91 sertifikat yang menjadi bukti telah diterima penyidik Bareskrim dan dinilai memiliki bukti yang kuat.
Sementara itu, korban Sinung Purwanto menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki tanah maupun sertifikat yang tercatat atas namanya. “Saya sangat berterima kasih kepada pihak yang membantu mengusut kasus ini. Harapan saya, penyidik bisa mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pihak berwenang, mengingat dampaknya yang luas terhadap hak kepemilikan tanah masyarakat di wilayah Desa Gedung Jaya. (Red)