
Bandar Lampung, sinarlampung.co – LSM PRO RAKYAT resmi melaporkan sejumlah dugaan korupsi di Provinsi Lampung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan diserahkan langsung ke Bagian Pengaduan Masyarakat KPK di Jakarta, Kamis, 6 November 2025.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., menegaskan bahwa dokumen yang mereka bawa merupakan hasil investigasi berbagai proyek dan program pemerintah daerah yang diduga menyimpang.
“Kami datang ke KPK bukan sekadar membawa laporan, tapi membawa fakta dan data hasil temuan di lapangan. Provinsi Lampung tidak boleh dibiarkan menjadi ladang subur para oknum pejabat untuk korupsi,” ujar Aqrobin.
LSM PRO RAKYAT menyebut banyak kasus di Lampung yang mandek tanpa kepastian penegakan hukum.
“KPK RI harus turun langsung. Ketika aparat di daerah sudah tidak mampu menegakkan hukum, maka KPK wajib hadir menyelamatkan uang rakyat,” tegas Aqrobin.
Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, mengatakan lembaganya berkomitmen menjadi mitra strategis KPK untuk membongkar praktik korupsi di daerah.
“Setiap rupiah uang rakyat harus digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan memperkaya oknum pejabat,” ujar Johan.
Dua hari setelah pelaporan ke KPK, LSM PRO RAKYAT menggelar konferensi pers di Bandar Lampung. Mereka mengajak masyarakat ikut bersuara dan melawan korupsi.
Aqrobin menyebut akar masalah pembangunan di Lampung bukan pada kurangnya anggaran, tetapi karena korupsi yang mengakar.
“Provinsi Lampung ini sebenarnya daerah yang kaya. Tapi semuanya rusak oleh tangan-tangan kotor oknum pejabat yang serakah. Ini bukan lagi saatnya kita diam,” kata Aqrobin.
Johan menambahkan, pemberantasan korupsi membutuhkan partisipasi publik.
“Kalau masyarakat tutup mata, maka koruptor akan terus berpesta,” ujarnya.
LSM PRO RAKYAT menegaskan akan terus mengawal laporan tersebut hingga adanya tindakan nyata.
“Kami akan terus bersuara dan memastikan setiap temuan korupsi ditindaklanjuti. Saatnya Lampung bersih dari oknum pejabat korupsi,” tutup Aqrobin. (*)